Standar Layanan Berada Zona Hijau Bupati Kasmarni Terima Penghargaan dari Ombudsmen

BUALBUAL.Com– Bupati Bengkalis Kasmarni, Selasa 8 Februari 2022 menerima penghargaan dari Ombudsemen Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021 berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Penghargaan Penghargaan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, H Ahmad Fitri.
Alhamdulillah, peningkatan nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Bengkalis berada pada zona hijau dengan indeks nilai 82,37, nilai kepatuhan Negeri Junjungan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di zona kuning.
“Kita patut bersyukur, tahun 2021 nilai kepatuhan standar pelayanan publik meningkat, yakni berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Pencapaian ini tentu tak lepas dari kerja keras dari Perangkat Daerah untuk memaksimalkan pelayanan publik,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni,
Peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Bengkalis, tentu menjadi sebuah tantangan bagi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Jika ini sudah membaik, Bupati Kasmarni minta Perangkat Daerah untuk memantau dan berkreasi, sehingga pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terlebih saat ini, di tengah pelayanan yang digitalisasi, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif. Berada pada zona hijau dengan nilai 82,37, bukan berarti kita puas sampai di sini. Saya tekankan perangkat daerah untuk bekerja keras lagi,” ujar Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, sehingga menurunkan kepercayaan dan tanggung jawab penyelenggara aparatur daerah.
Apalagi kata Kasmarni sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, tidak akan mentoleransi bagi pelayanan yang lambat dan berberlit-belit. Namun pelayanan harus lebih ramah dan responsif. “Saat ini setiap layanan buruk langsung direspon oleh masyarakat, melalui layanan media sosial maupun layanan pengaduan di ombudsmen. Jika tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikan layanan prima,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau maupun Ombudsmen Perwakilan Riau atas pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap kepatuhan layanan publik, serta pencegahan mal administrasi.
Seperti diketahui, penilaian terhadap standar pelayanan publik, dilakukan meliputi variabel standar pelayanan, maklumat pelayanan, SIM pelayanan publik, sarana dan sarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengadaun, penilaian kinerja, aribut, visi misi pelayanan.
Turut mendamping Bupati Bengkalis pada acara penghargaan penghargaan atas nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismail, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu, Basuki Rahmad, Kepala Balitbang Fuad Fadhlan Daulay , Plt Kepala Diskominfotik, Adisutrisno, Kepala Bagian Organisasi Setda Bengalis Imelda Susanti, Kabag Umum Kevin.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan
Wagubri Tinjau Pasar Murah dalam Suasana Ramadhan 1443 H di Inhu
Pemkab Rohil Teken MoU Bersama Kejari Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Riau Ucapkan Selamat Kepada Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik
Plt Walikota Tanjungpinang Sampaikan 2 Penambahan Kasus Positif Covid-19
Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
Putra Asal Inhil Ini Masuk dalam Kandidat Pj Gubri, Erwin Dimas Bilang Begini
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK
Wabup Inhu Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-77 RI
Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden
Gubernur Kepri Tegaskan Jika Lagoi Siap Terima Turis