UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
BUALBUAL.com - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/2).
Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP Kabupaten Kota se Provinsi Kepri di laksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam.
Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dan pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.
"Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa," ujar Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin pada rakor yang dihadiri unsur kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, BPKP, Binmas, Dit Intelkam dan Dit Reskrimsus, serta Para Wakapolres jajaran Polda Kepri Selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten serta Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Bhabinkamtibmas yang ada di Provinsi Kepri.
Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.
"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," ujar Rudy.
Untuk itu, lanjut Rudy Syafiruddin melalui rakor ini diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.
"Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum," tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi.
Dilanjutkan Kombes Pol M Rudy Syafiruddin dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistemperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa," jelas Rudy.
Rudy mengharapkan agar kedepannya
seluruh Aparatur Desa untuk dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.
"Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait," tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi.
Berita Lainnya
Kembali Ringkus Sindikat Sabu Internasioal, 81 Kg Disita, Kapolda Riau: Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba
Razia Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Periksa 78 Kendaraan
Ini Himbauan Satlantas Polres Inhil Bagi Penggunaan dan Penjual Sepeda Listrik
21 Hari Program TMMD, Proses Pembuatan Jalan lebih dari 80 persen
Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Kepri Raih Predikat ZI WBK 2021
Jelang Masa Pensiun, Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau
Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri, Polres Lampura Sosialisasi Melalui Radio
Lantamal IV Tanjungpinang Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Arafura
Kasad Panen Raya Padi Unggulan di Karawang
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 Polda Kepri
Polresta Pekanbaru Evaluasi Seluruh Sel di Polsek Buntut dari 10 Tahanan Kabur