Galery
Dinas Sosial Bawa Nenek FH ke Panti Jompo Husnul Khotimah Riau

INHIL (BUALBUAL.com) - Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) titipkan FH nenek 70 tahun orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan terlantar ke Panti jompo di Pekanbaru. (09/04/2022).
Diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Dra Hj Djamilah, MM melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Nuraini, SE kondisi nenek FH saat ditemukan sangat memprihatinkan oleh Satpol PP dengan kondisi terluka di rumah kosong di SKB.
Sebelum dititipkan ke panti Jompo, nenek FH telah melewati masa pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan, di Pekanbaru karena kondisi kesehatan mental nenek FH tersebut.
"Saat ditemukan nenek FH dengan kondisi terluka di paha, langsung kita rujuk ke rumah sakit, untuk diobati lukanya, sebelum kita kirim ke RSJ Tampan," ungkap Nuraini saat dijumpai di ruang kerjanya.
Setelah melewati pengobatan di RSJ, dengan kondisi mulai membaik, lanjut Nuraini pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kelanjutan penanganan nenek FH.
"Setelah kita konsultasi dengan keluarga, karena tidak ada tempat tinggal, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya dengan dinas sosial, kita kirim ke panti Jompo Khusnul khotimah Pekanbaru, untuk tempat tinggal nenek FH," pungkas Oma. (Galery)
Berita Lainnya
DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD ke 11 Desa dan BPD di Kec Kemuning
8 Hotel Terbaik di Kota Tembilahan Bagi Wisatawan yang Datang ke Indragiri Hilir
Wabup Inhil SU Ikuti Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Apel Siaga Bencana
Menu Makan dan Minuman di Kedai Kopi Terang Bulan Tembilahan
Kadisos Hj. Djamilah MM Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Milad ke 57 di Gedung DPRD Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Buka STQ Kecamatan Tembilahan Tahun 2021
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Tata Kelola BUMDes Se Kecamatan Mandah
Bupati Inhil Buka Jambore HUT PGRI ke-77 Tahun
Bupati HM Wardan Meminta Komitmen Pemdes dan BPD Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi untuk Masyarakat Kota Baru Seberida
Kegiatan Menongkah Akan Dikembangkan Pemdes Bekawan Sebagai Kegiatan Pariwisata Desa
Dpmptsp Inhil Permudah Pembukaan Surat Izin Praktik Bidan, Berikut Ini 8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi