Tekait Penghentian Operasi,
Dibawah Siraman Teriknya Matahari, PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan PT.SIPP

BUALBUAL.Com -Berlanjut! Persoalan PKS PT. SIPP Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, masih terus bergulir, kali ini melalui Kuasa Hukumnya PT. SIPP melakukan gugat terhadap perizinan yang dihentikan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut ditanggapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yaitu Darmawi, SH (Berhalangan Hadir), Selvie Ruthyarodh, SH, Erick S. Sihombing, SH dan Panitera Pengganti Agustin, SH, MH, dengan turun kelapangan mengelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang di hadir pihak penggugat dan pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Bengkalis, Senin (18/07) siang.
Adapun Perkara PTUN tersebut bernomor : 28/G/2022/PTUN. PBR Penggugat PT. SIPP, Tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Pada kesempatan itu pihak tergugat, Tim kuasa hukum dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bengkalis dan Kejati Riau yang diberi kuasa oleh Kadis DPMPTSP, melalui Kasi Datun Agis Saputra meminta kepada Hakim PTUN Pekanbaru mencek keadaan pabrik tersebut.
Walaupun sempat pihak penggugat tidak bersedia dilakukan pengecekan, tetapi dengan desakan Tim tergugat Pemkab Bengkalis akhirnya Hakim PTUN Pekanbaru mengabulkannya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid mengatakan sidang pemeriksaan setempat hari ini, adalah PT. SIPP dengan Pemerintah Setempat yang mana objek sengketanya yaitu surat keputusan terkait yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan tetang pencabutan perizinan berusaha.
"Memang pencabutan itu dituangkan dalam plang pintu masuk, tetapi objektif sengketa di pabrik. Pada hari ini kita melakukan survey bersama baik dari Majlis Hakim, PH Penggugat, maupun dari tim Kuasa tergugat,"jelasnya.
Jadi tadi, dijelaskan Fendro, sudah selesai dilakukan terkait dengan objek sengketa. Hasil cek bersama memang tidak ada berproduksi PKS PT. SIPP, jadi nanti terkait permasalahan dibahas nanti di persidangan.
"Sementara untuk bukti, nanti kita akan membuat Tambah-tambahan surat lainnya terkait dengan objek sengketa. Dan untuk sidang akan dijadwalkan minggu depan dengan agennya yaitu mendengarkan saksi dari Pengugat dan tambahan alat bukti di PTUN Pekanbaru," terangnya.
Sidang PS tersebut juga dihiasi dengan "Aksi Damai" dari puluhan warga yang terdampak akibat Limbah PT SIPP Duri dengan membawa beberapa spanduk mereka juga menyambut rombongan Majelis Hakim saat datang menuju lokasi.
Salah satu isi Spanduk dibawa puluhan warga yang terdampak oleh Limbah tersebut ialah "Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap PT SIPP", lalu ada juga "Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP".
Sidang PS tersebut juga berjalan dengan baik dan damai sampai selesai tanpa ada sedikit pun bentrok atau hal yang tidak diinginkan terjadi.
Berita Lainnya
Turun ke Jalan, DPD AJO Indonesia Kepri Galang Dana Untuk Palu-Sigi-Donggala
Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur
Diseberang Tembilahan Ayah dan Anak Kompak Ngedar Sabu-Sabu
Kemenag Riau Serahkan 236 SK PNS
Peduli Pendidikan, Polres Inhil Beri Bantuan Pada Pelajar yang Hendak Menyebrang menuju Kesekolah di Tembilahan
'Diam-diam' Prabowo Kunjungi Warga Baduy
Pemprov Riau Belum Tetapkan Lokasi Baru Bandara SSK II 'Tunggu Pusat'
Antisipasi Covid-19, Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan Desinfektan
Gara-gara Pohon Tumbang dan Jaringan Melorot, Listrik Masih Mati di Sejumlah Wilayah Riau
Reuni 212 Aman, Lieus Sungkharisma: Stop Nyinyir Dan Provokasi!
26 Remaja Diamankan Satpol PP Pekanbaru dari Warnet 'Langgar PSBB'
Porwil X Sumatera, Riay Raih Juara Umum