• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Galery

Dikelola Dinsos Inhil, Bupati HM Wardan Menghadap Gubernur Riau untuk Rumah Singgah di Pekanbaru

Redaksi

Senin, 25 Juli 2022 14:30:24 WIB Dibaca : 380 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Bupati Inhil H.M.Wardan didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Hardinata ( BKAD Kab.Inhil ) melakukan Kunjungan kerja Dalam rangka koordinasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Riau yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Pekanbaru Senin (25/7/2022).


Untuk diketahui salah satu aset milik Pemerintah propinsi Riau yang di pinjam pakaikan berupa tanah dan bangunan yang berada di jalan bunga Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang selama ini digunakan pemanfaatannya oleh pemerintah Kabupaten inhil sebagai rumah singgah yang pengelolaannya dibawah naungan Dinas Sosial Kab.Inhil.

Mengingat masa pinjam pakainya akan segera berakhir dan selanjutnya direncanakan akan dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Riau.


Dalam hal ini Bupati Inhil H.M.Wardan mengatakan untuk itu " saya secara khusus langsung menghadap Gubernur Riau guna bermohon agar Rumah singgah tersebut penggunaannya bisa tetap sebagai Rumah singgah di Kabupaten Inhil mengingat keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Inhil khususnya masyarakat yang kurang mampu (PMKS) yang terlantar yang menjelang dapat tempat" ucap Bupati dihadapan Gubernur.

"Alhamdulillah Gubernur Riau menanggapi baik usulan yang saya sampaikan karena penggunaannya untuk kepentingan masyarakat yang memang sangat membutuhkan sekali," tutup Bupati.


Sebagai informasi Rumah singgah ini Bernama Baiturahman yang berada dijalan Bunga Tembilahan dan persyaratan masuk Klien Rumah singgah adalah :
1.Fotocopy KK dan KTP.
2.Surat Keterangan Dokter.
3.Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
4.Dan hanya diberi Inap hanya 3 Hari.
5.Pendamping hanya bisa 2 orang. (Galery)


Sumber : Galary /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gubernur Serahkan Bantuan Keagamaan dan SK PTK Non ASN di Lingga

Dukung Program BERMASA, Upika Kecamatan Mandau Gebyarkan GERMAS,

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 77 , Ratusan Warga RW 6 Balik Alam Ikuti Jalan Santai

Layanan Informasi Publik Dapat Diakses Hingga Ke Desa

Bupati Lampung Utara Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter ke-2

Wagubri Nyatakan Karhutla Ulah Tangan Jahil Manusia

Ratusan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terpapar Covid-19, Tim Satgas Belum Beri Bantuan

KNPI Lampung Utara Orientasi Pengurus Dengan Tema Trilogi Energi Of Harmony

Ribuan Warga Duri Penuhi Lapangan Pokok Jengkol, Meriahkan Peringatan HUT TNI ke -79

Peduli Anak Yatim dan Dhuafa, Bupati Serahkan Bantuan di Rupat Utara

Usai Dilantik Endang Tidak Gelar Syukuran, Ini Alasannya

Gubri Abdul Wahid Disambut Syukuran LAM Inhil: Komitmen Jaga Adat Melayu Riau

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media