Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejari Inhil Lakukan Proses Tahap Dua, Kasus Orang Tua Mutilasi Anak Kandung
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus bapak mutilasi anak kandung sendiri yang terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Inhil, Senin 13 Juni 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.
"Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Dimana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kita," ungkap Kajari.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umumnya (Jaksa Edmon, Feri dan Reza) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
" Selama waktu penahanan tersebut, kita menyusun dakwaannya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang kita sangka terhadap, yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP," jelas Kajari Inhil Rini Triningsih.
Sementara ditempat yang sama. Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki Melalui Kanit Reskrimnya Bripka Yarlis Marjohandi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir karena hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Tembilahan Hulu sudah selesai.
"Kita melakukan penyelidikan tersangka, setelah tersangka dinyatakan tidak dalam keadaan tidak gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru kemarin. Terkait motifnya, kalau dari pengakuannya di BAP karena kasihan lihat anak dan tak mau melihat anak hidup susah," ungkap Yarlis.
Seperti yang terlihat dari hasil rekontruksi kasus tersebut, dalam 12 adegan rekontruksi diketahui tersangka ARB membacok leher anaknya sedang menunduk dari belakang dengan sebilah parang dan kemudian memotong kepala dan bagian tubuh lain beberapa bagian.
Sementara, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam proses tahap dua. Tersangka ARB terlihat menangis menyesal perbuatan di depan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Edmon) yang memeriksanya.***

Berita Lainnya
Sekda Abdul Haris Apresiasi MPC Pemuda Pancasila Rohul Dukung Program Vaksinasi
Bangkitkan UMKM Pasca Covid 19, Bupati Bintan Realisasikan Program Pinjaman Tanpa Bunga
Dinas PMD Inhil dan DMIJ-PT Ikuti Sosialisasi BKK 2022
48 Orang Taruna Taruni Kemaritiman Dilantik, Bupati Kasmarni Optimis Mereka Mampu Bersaing Secara Global
Merakyat Bersama Rakyat, Septian Nugraha Reses Bantu Warga Tanpa Beda Suku
Berhasil Jadikan Desa Kuansing Mandiri, Bupati Suhardiman Terima Penghargaan Dari Gubernur Riau
Roby Serahkan BLT DD Bagi 114 KPM di Desa Kelong
Usai Dilantik, Ketua KPU Sysmsul Masjan Sampaikan Pesan Kepada PPK se-Kabupaten Inhil
Bupati Inhu Kembali Raih Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI
Menlu Denmark Minta Maaf kepada Umat Muslim dan Siapkan RUU Pelarangan Pembakaran Al Quran
H. Kamsol Jabat Sekda Kepulauan Meranti, Ini Pesan Bupati H Irwan
Selamatkan TNTN: Jaksa Agung Pimpin Rapat Penertiban Hutan di Riau