Kejari Inhil Lakukan Proses Tahap Dua, Kasus Orang Tua Mutilasi Anak Kandung

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus bapak mutilasi anak kandung sendiri yang terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Inhil, Senin 13 Juni 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.
"Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Dimana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kita," ungkap Kajari.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umumnya (Jaksa Edmon, Feri dan Reza) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
" Selama waktu penahanan tersebut, kita menyusun dakwaannya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang kita sangka terhadap, yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP," jelas Kajari Inhil Rini Triningsih.
Sementara ditempat yang sama. Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki Melalui Kanit Reskrimnya Bripka Yarlis Marjohandi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir karena hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Tembilahan Hulu sudah selesai.
"Kita melakukan penyelidikan tersangka, setelah tersangka dinyatakan tidak dalam keadaan tidak gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru kemarin. Terkait motifnya, kalau dari pengakuannya di BAP karena kasihan lihat anak dan tak mau melihat anak hidup susah," ungkap Yarlis.
Seperti yang terlihat dari hasil rekontruksi kasus tersebut, dalam 12 adegan rekontruksi diketahui tersangka ARB membacok leher anaknya sedang menunduk dari belakang dengan sebilah parang dan kemudian memotong kepala dan bagian tubuh lain beberapa bagian.
Sementara, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam proses tahap dua. Tersangka ARB terlihat menangis menyesal perbuatan di depan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Edmon) yang memeriksanya.***
Berita Lainnya
Pengajuan PSBB di Provinsi Riau Telah Diterima Menkes
Camat Mandau, Ajak Masyarakat Gajah Sakti, Jaga Kekompakan Demi Sukseskan Program Pemerintah
Bupati Rohul Tinjau Pembagian BLT-DD Tahap III di Desa Tandun Barat
Gubri Sebut Provinsi Riau Segera Berlakukan PSBB
2 PDP Asal Rohul Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Keluar
Sempat Tertunda Karena Covid-19, Pemkab Meranti Buka Pendaftaran Calon Setda
Efisiensi Anggaran, RSUD Bangkinang Rekrut Tenaga Keamanan Sendiri
Karutan Rengat Apresiasi WBP Menjalankan Ibadah dan Merayakan Idul Adha
Pesan Ketum PKK Saat Peringatan HKG Nasional di Kepri
Camat Mandau Diwakili Sekcam Lakukan Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Air Jamban
Warga Bersiaplah! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Meriahnya Jalan Santai HUT RI Ke-78 di Senayang, Ada Sosok Ini Di Balik Layar