Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil, Ini Syaratnya

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022).
Program ini, lanjut Aqil, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.
Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha
2. Update data pelaku usaha
3. Permohonan sertifikasi halal
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini.
Berita Lainnya
Dengan Bersepeda, Bupati HM Wardan Pantau Infrastruktur Kota Tembilahan
Desa Buluh Apo Dikunjungi Hj. Herawati Syahrial
Kembali, 3 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Adakan Pelantikan, PJMI Kepri direncanakan Akan Undang Ketua KPK
Silaturahmi ke Kediaman UAS, Pj Bupati Herman Sampaikan Rasa Takzimnya
Bertemu Masyarakat Perawang, PJ Gubri Janji Jalan Pertiwi Diperbaiki November Tahun Ini
Pastikan Kedisiplinan ASN dan Layanan Kesehatan, Bupati Inhu Rezita Lanjutkan Sidak di Kecamatan
Gubri Terkesima: Wisata Makan Beghanyut Siak Perpaduan Kuliner, Alam, dan Sejarah
RS Madani Pekanbaru akan Dijadikan Rumah Sakit Khusus Covid-19
Bupati HM Wardan Ikuti Renungan Suci di Malam Kemerdekaan
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Kasyful Asror Terpilih Jadi Ketua IPEMALIS Jakarta, Optimis Untuk Terus Berprogres