Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati Purwakarta Tinjau Kembali Perbup DBHP Cator 2020
BUALBUAL.com - Adanya ketimpangan dan tidak ketidak beresan soal DBHP Cator pada tahun 2020 hingga menuai masalah. Bupati Purwakarta akan meninjau kembali Perbub DBHP.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) 2022 kepada Desa. Harus menjadi panduan setiap Desa di Kabupaten Purwakarta untuk pengelolaan anggaran DBHP agar tidak menimbulkan masalah.
"Berkaca dari tahun sebelumnya tentang DBHP Pemkab Purwakarta sedang mengkaji Perbup DBHP sebelumnya untuk jadi panduan Pemerintah Kabupaten dalam membuat Perbup pengelolaan DBHP 2022," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Rabu (05/10/2022).
Menurutnya, Perbup - Perbup sebelumnya dinilai ada kekurangan yang harus dibenahi agar tidak ada ruang untuk pihak eksternal mengintervensi Dinas DPMD dan Desa.
"Di Perbub nomor 226 Tahun 2020, di Pasal 2 ayat 1 huruf d, yang berbunyi : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta berdasarkan hasil verifikasi tim akan meneruskan berkas permohonan dan menyampaikan rekomendasi kelengkapan administrasi kepada bupati purwakarta melalui kepala badan keuangan dan asset daerah kabupaten purwakarta, tidak menutup kemungkinan akan kita Rubah dengan tetap dengan acuan peraturan yang lebih tinggi diatasnya," jelas Anne saat di konfirmasi awak media.
Ditempat terpisah, Aktivis senior pemerhati Purwakarta M Yasin mengatakan, Penggodokan Perbub DBHP 2022 harus bener-bener dibuat dengan teliti agar tidak seperti kemarin DBHP 2020 yang menuai persoalan.
"Bupati Purwakarta Harus Membuat Perbup yang tanpa celah untuk acuan penggunaan DBHP 2022, sepeti perbup yang kemarin nomor 226/2020 tentang Cator yang menuai masalah karena Pihak External diduga ikut bermain untuk mendapatkan Fee, " tutur nya
Selain itu DBHP 2021 yang peruntukannya untuk penyediaan Ambulan juga itu menuai persoalan, Karena kami menduga adanya External yang Bermain juga, maka kami berharap bupati purwakarta harus dengan teliti dan seksama dalam membuat Perbup DBHP 2022.
"Kami berharap Bupati dalam membuat Perbup DBHP tidak musti terburu buru agar produk hukum tersebut tidak memberikan ruang bagi External, Kadis DPMD dan para Kades bermain-main dengan anggaran DBHP," tandasnya.

Berita Lainnya
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Disnakertrans Riau Lakukan Investigasi
Pangdam III/Slw Sambut Dan Berikan PAM Kuker Wapres RI Di Karawang
Gubernur Ansar Optimis Capaian BIAN Kepri Lampaui Target
Soal Mobil Angkutan Barang, Bupati Inhil Gelar Rapat Evaluasi
Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-94 Tingkat Kabupaten Bintan Digelar di Relief Antam Kijang
Tahun Ini Pemprov Riau Kembali Salurkan Bankeu Rp100 Juta Per Kecamatan, Ini Gunanya
Waspada MERS-CoV: Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
Enam Peserta Seleksi Calon Sekdaprov Riau Selesai Jalani Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
OJK bersama Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal
Danrem 031/WB Dukung Penuh Gubri Ajukan PSBB 5 Kabupaten Kota
Ketua DPRD Inhil Tegaskan Ini Uang Rakyat Tidak Ada Cawe-cawe dalam Wacana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi