Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sidang Perdana Gugat Cerai Bupati Purwakarta Kepada Suaminya Dianggap Tidak Rasional, Kenapa?
BUALBUAL.com - Sidang perdana Gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Suaminya Dedi Mulyadi ditunda hingga 2 Minggu kedepan. ditundanya sidang tersebut karena tidak hadirnya tergugat dengan alasan tidak menerima undangan.
Dengan alasan ketidak hadiran tergugat dan surat panggilan tergugat salah alamat, sidang perdana gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Dedi Mulyadi ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat, Rabu (05/10/2022).
Sementara,Pengamatan Kebijakan Publik, Agus M. Yasin menyoroti ungkapan tim pengacara tergugat yang menyatakan surat alamat dan tergugat tidak menerima undangan.
"Alasan tim pengacara tidak rasional,yang menyebutkan tergugat tidak menerima undangan. Terus kedatangan tim pengacara ke Pengadilan Agama atas introspeksi dari siapa bisa tahu ada sidang di Pengadilan Agama, kalau dikatakan salah alamat berarti tergugat sudah menerima dan tahu ada undangan dari Pengadilan agama," kata Agus M. Yasin.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat diwawancara awak media mengatakan, gagalnya sidang perdana karena tergugat tidak hadir.
"Karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda sampai tanggal 19 Oktober 2022," ucapnya.
Disinggung kenapa tidak pakai pengacara, Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta menjawab. "Saya belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. Doakan saja yang terbaik ya," ungkapnya.

Berita Lainnya
Upaya Melakukan Kudeta, Pengawal Tahan Presiden Niger di Istana Negara
Masri M Syari’ah Dituding Tak Sesuai Syariat dalam Perlakuan ke Pekerja
Sempat Tegang! Polisi Bubarkan Balap Liar di Pantai Lapin Rupat Utara Bengkalis
Waduh! Tutup Panci Tersangkut di Kepala Bocah 4 Tahun di Pekanbaru
Kalapas Pekanbaru Akui Lalai, Ditemukan HP dari Napi yang Diduga Pengedar Narkoba
Hujan Deras dan Angin Kencang Akibat Banyaknya Pohon Tumbang di Kota Tembilahan
Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau
Nama Baru Ulu Kasok dan Puncak Kompe Disemarakkan Menpar RI
Mau Audensi Dengan Walikota Tanjungpinang, Malah Disambut Puluhan Aparat
Warga Rantau Kopar Rohil Bergerak! Aksi Spontan Warnai Pengungkapan Kasus Narkoba
Viral Larangan Panen Kelapa, SAMBU Group Angkat Bicara: Hoaks, Bukan dari Kami!
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar