Pendataan Non ASN Lampung Utara Tidak ada Jalan Keluar Akibat Selip Gajih

BUALBUAL.com - Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga hari ini masih terus bergulir. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun pasca pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN Pra Finalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor 800/2266/V/39-LU/2022 masih menemui jalan buntu. Pasalnya, sebanyak 5118 tenaga Non ASN ini sebagian besar berstatus 'Ditandai', artinya masih membutuhkan perbaikan. Perbaikan yang dimaksud adalah tidak terlampirnya slip gaji. Sementara, dinas, badan, maupun lembaga tempat tenaga Non ASN tersebut enggan mengeluarkan slip gaji tersebut.
Akhirnya, Pemkab Lampura menggelar rapat lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten III, Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, SP MM untuk membahas permasalahan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang, proses pendataan masih dalam proses uji publik atas data yang sudah terinput pada sistem atau aplikasi pendataan oleh Kemenpan-RB.
"Terhadap data yang belum di ACC, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi tenaga Non ASN dalam melengkapi kekurangan data, termasuk bukti pembayaran honorariumnya," jelasnya. (17/10)
Dalam tenggang waktu uji publik ini pula, Sofyan mengatakan kepala OPD agar mengklarifikasi jika ada komplain dari berbagai pihak. Ia juga meminta bagi tenaga Non ASN yang telah terdata agar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Saat konfirmasi mengenai nasib tenaga Non ASN yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak terfasilitasi dokumen slip gaji, Sofyan meminta kepada Kepala OPD untuk segera menyampaikan data-data tersebut agar secepatnya disampaikan kepada Bupati Lampung Utara.
"Kita berencana meminta pertolongan Pimpinan agar bersurat ke Kemenpan-RB atau BKN untuk meminta solusi terkait hal tersebut," pungkas Sofyan.
Berita Lainnya
Buka Rakerda JMSI, Ketua DPRD Riau Yulisman Apresiasi MoU dengan Apkasindo
Dinas PUPR PKPP Riau Tetapkan tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2021
Pulau Bintan Akan Segera Dilayani Penyelenggaraan SPAM Melalui Jaringan Perpipaan SWRO
Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol: Tingginya Daya Beli Masyarakat, Berikan Sumbangan Terhadap Penerimaan PAD Daerah
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
Gubri Abdul Wahid dan Rusli Zainal Kunjungi Asrama Mahasiswa Indragiri Hilir di Yogyakarta, Berikan Motivasi dan Dukungan
Hadiri Isra' Mi'raj di Masjid Almukminin, Gubernur Ansar: Sejak Kecil Saya Aktif di Masjid Ini
Bapenda Bekasi Hapus Denda Administrasi Bagi Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid-19
Jalan Raya di Desa Simandolak Tidak Kunjung Diperbaiki, Diki Syahputra Sebut Pemda Kuansing 'Buta dan Tuli'
Nama Zainal Arifin Masuk 3 Besar Pengumumkan Seleksi Kadiskes Provinsi Riau
Dandim 0314 Inhil Lakukan Sosialisasi Edukasi Covid-19 Menuju Tatanan Baru di Desa Kampung Baru
Rapat Paripurna, Bupati Kasmarni Usulkan Dua Ranperda ke DPRD Bengkalis