Pendataan Non ASN Lampung Utara Tidak ada Jalan Keluar Akibat Selip Gajih
BUALBUAL.com - Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga hari ini masih terus bergulir. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun pasca pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN Pra Finalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor 800/2266/V/39-LU/2022 masih menemui jalan buntu. Pasalnya, sebanyak 5118 tenaga Non ASN ini sebagian besar berstatus 'Ditandai', artinya masih membutuhkan perbaikan. Perbaikan yang dimaksud adalah tidak terlampirnya slip gaji. Sementara, dinas, badan, maupun lembaga tempat tenaga Non ASN tersebut enggan mengeluarkan slip gaji tersebut.
Akhirnya, Pemkab Lampura menggelar rapat lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten III, Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, SP MM untuk membahas permasalahan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang, proses pendataan masih dalam proses uji publik atas data yang sudah terinput pada sistem atau aplikasi pendataan oleh Kemenpan-RB.
"Terhadap data yang belum di ACC, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi tenaga Non ASN dalam melengkapi kekurangan data, termasuk bukti pembayaran honorariumnya," jelasnya. (17/10)
Dalam tenggang waktu uji publik ini pula, Sofyan mengatakan kepala OPD agar mengklarifikasi jika ada komplain dari berbagai pihak. Ia juga meminta bagi tenaga Non ASN yang telah terdata agar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Saat konfirmasi mengenai nasib tenaga Non ASN yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak terfasilitasi dokumen slip gaji, Sofyan meminta kepada Kepala OPD untuk segera menyampaikan data-data tersebut agar secepatnya disampaikan kepada Bupati Lampung Utara.
"Kita berencana meminta pertolongan Pimpinan agar bersurat ke Kemenpan-RB atau BKN untuk meminta solusi terkait hal tersebut," pungkas Sofyan.

Berita Lainnya
Camat Selayar Diganti, Ini Pesan Muhammad Saman
Dansatgassus Penanganan Pemulangan PMI, Tiba ke Indonesia Langsung Tes Swab Antigen
Pemkab Rohil Gelar Temu Ramah bersama Danrem 031 Wira Bima, Momentum 'Pulang Kampung'
Pemprov Riau Hentikan Sementara Angkutan Keluar-Masuk Pekanbaru
Panic Buying Dilarang! Bulog Riau-Kepri Pastikan Distribusi Beras dan Minyak Lancar
Data UNESCO Sebut Minat Baca Masyarakat Indonesia Kurang, Mereka Lebih Suka Nonton
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah untuk Rumah Ibadah di Tambelan
DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Afresiasi Pembentukan UPTD BLK
Harap Juarai Piala AFF 2022, Wakil presiden Meminta Tim nasional Indonesia Ikuti Semangat Maroko
Gubernur Kepri Terpapar Covid-19
Pemerintah Terus Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemadaman Karhutla Riau Diperkuat Udara, 3,19 Juta Liter Air Dikucurkan