Pendataan Non ASN Lampung Utara Tidak ada Jalan Keluar Akibat Selip Gajih

BUALBUAL.com - Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga hari ini masih terus bergulir. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun pasca pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN Pra Finalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor 800/2266/V/39-LU/2022 masih menemui jalan buntu. Pasalnya, sebanyak 5118 tenaga Non ASN ini sebagian besar berstatus 'Ditandai', artinya masih membutuhkan perbaikan. Perbaikan yang dimaksud adalah tidak terlampirnya slip gaji. Sementara, dinas, badan, maupun lembaga tempat tenaga Non ASN tersebut enggan mengeluarkan slip gaji tersebut.
Akhirnya, Pemkab Lampura menggelar rapat lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten III, Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, SP MM untuk membahas permasalahan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang, proses pendataan masih dalam proses uji publik atas data yang sudah terinput pada sistem atau aplikasi pendataan oleh Kemenpan-RB.
"Terhadap data yang belum di ACC, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi tenaga Non ASN dalam melengkapi kekurangan data, termasuk bukti pembayaran honorariumnya," jelasnya. (17/10)
Dalam tenggang waktu uji publik ini pula, Sofyan mengatakan kepala OPD agar mengklarifikasi jika ada komplain dari berbagai pihak. Ia juga meminta bagi tenaga Non ASN yang telah terdata agar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Saat konfirmasi mengenai nasib tenaga Non ASN yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak terfasilitasi dokumen slip gaji, Sofyan meminta kepada Kepala OPD untuk segera menyampaikan data-data tersebut agar secepatnya disampaikan kepada Bupati Lampung Utara.
"Kita berencana meminta pertolongan Pimpinan agar bersurat ke Kemenpan-RB atau BKN untuk meminta solusi terkait hal tersebut," pungkas Sofyan.
Berita Lainnya
Pemkab Tubaba Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Kantor Bawaslu
Bupati HM Wardan Melayat ke Rumah Duka Almarhum Darussalam
Gubernur Ansar Hadiri Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
Kesebelas Kalinya Kepri Raih Penghargaan APE
Keren!Bupati Kasmarni Raih Penghargaan IIWA 2023
DP3AP2KB Kepri Berikan Bantuan kepada Perempuan dan Anak yang Pernah Positif Covid-19
Banyak Potensi, Gubri Ajak DPP SAS Berkunjung dan Berinvestasi di Riau
Kabupaten Rohil Gelar Apel HUT RI ke -75 di Tengah Keterbatasan Akibat Covid -19
Audensi dengan Sekda Riau, Bupati HM Wardan Minta Bantuan Pemprov Lanjutkan Pembangunan Jembatan Mangkrak
Antisipasi Kemarau Panjang Tahun 2023, DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
Bupati Lampura Pimpin Rakor Pencegahan Covid-19 Selama Ramadhan dan Idhul Fitri
Wabup H Syamsuddin Uti Dukung Pengembangan Lokasi Technopark SMK Negeri 1 Tembilahan