Pendataan Non ASN Lampung Utara Tidak ada Jalan Keluar Akibat Selip Gajih
BUALBUAL.com - Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga hari ini masih terus bergulir. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun pasca pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN Pra Finalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor 800/2266/V/39-LU/2022 masih menemui jalan buntu. Pasalnya, sebanyak 5118 tenaga Non ASN ini sebagian besar berstatus 'Ditandai', artinya masih membutuhkan perbaikan. Perbaikan yang dimaksud adalah tidak terlampirnya slip gaji. Sementara, dinas, badan, maupun lembaga tempat tenaga Non ASN tersebut enggan mengeluarkan slip gaji tersebut.
Akhirnya, Pemkab Lampura menggelar rapat lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten III, Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, SP MM untuk membahas permasalahan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang, proses pendataan masih dalam proses uji publik atas data yang sudah terinput pada sistem atau aplikasi pendataan oleh Kemenpan-RB.
"Terhadap data yang belum di ACC, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi tenaga Non ASN dalam melengkapi kekurangan data, termasuk bukti pembayaran honorariumnya," jelasnya. (17/10)
Dalam tenggang waktu uji publik ini pula, Sofyan mengatakan kepala OPD agar mengklarifikasi jika ada komplain dari berbagai pihak. Ia juga meminta bagi tenaga Non ASN yang telah terdata agar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Saat konfirmasi mengenai nasib tenaga Non ASN yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak terfasilitasi dokumen slip gaji, Sofyan meminta kepada Kepala OPD untuk segera menyampaikan data-data tersebut agar secepatnya disampaikan kepada Bupati Lampung Utara.
"Kita berencana meminta pertolongan Pimpinan agar bersurat ke Kemenpan-RB atau BKN untuk meminta solusi terkait hal tersebut," pungkas Sofyan.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2024
Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Kecamatan Bantan
Pasien Covid-19 Meningkat, Diskes Riau dan Inhil Gelar Swab Massal
HM Wardan Ajukan Surat Pengunduran diri Sebagai Bupati Ke DPRD Inhil, Berikut Alasannya
Inflasi 6,34% Tertinggi Nasional, Data BPS dan TPID Inhil Berbeda, Siapa yang Benar?
Diskominfo Lampung Utara Adakan Tes Sweb Antigen pada Pegawainya
BPS Inhil Gelar Rapid Test Terhadap Ratusan Petugas Sensus dan Koseka
Wali Kota Batam Terima Kunjungan Pengurus PJMI
Diduga Kades Madukoro Baru Tega Potong Insentif Linmas serta Imam Masjid
Dukung Perkembangan Potensi Ekonomi, Gubri Abdul Wahid Gesa Listrik Sampai Kampung
Pemprov Riau Ajukan Beberapa Ranperda Terkait Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau ke Dewan
BKD Riau Masih Tunggu Kapan Mulai Pendaftaran PPPK