PT.TPP Terima Penghargaan dari Kementerian, Peringkat III Tingkat Provinsi Tahun 2022

BUALBUAL.COM, INHU– Management Perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantations Air Molek Kabupaten Inhu Riau menerima penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsiriau tahun 2022 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Humas/ CDO PT.Tunggal Perkasa Plantations, Hadi Sukoco membenarkan menerima penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi dari Menteri Tenagakerjaan RI itu pada tanggal 3 Desember 2022 kemarin.
Dikatakan, adapun mendapat penghargaan posisi ke III tingkat provinsi terkait lembaga kerjasama bipartif yang selama ini selalu dibangun sinergitas dan semakin solid antara Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM ) dengan pihak management PT.TPP.
Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM) Kabupaten Inhu yang di nahkodai Heber Demerius Lubis SE ketika dikonfirmasi Metrorakyat.Com Rabu (14/12/2022) mengatakan pihak management perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations selama ini selalu terjalin hubungan harmonis dengan serikat pekerja.
Jika ada persoalan karyawan dengan pihak management perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantations tidak menimbulkan konflik hingga melakukan demo tapi langsung melakukan komunikasi dengan baik dan pendekatan secara persuasif dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah.
“Apalagi management PT. TPP sangat peduli terhadap karyawan karena memberikan upah terhadap karyawan lebih tinggi dari upah minimum kabupaten ( UMK ) pada tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur, dengan tujuan untuk mengupayakan bagaimana karyawan bisa lebih sejahterah,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH menyatakan, kemarin tim dari Kementrian Tenaga Kerja melakukan penilaian bipartif antara hubungan serikat pekerja dengan pihak management PT.TPP.
Memang selama ini management perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations mengikuti aturan tenaga kerja karena setiap bulan pihak perusahaan melaksanakan laporan ke Disnaker, kalau ada perselisihan karyawan langsung disikapi sehingga sejauh ini tidak ada terjadi konflik.
“Untuk itu, penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi Riau yang diterima PT.TTP ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainya yang ada di Kabupaten Inhu untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan bagian dari perusahaan itu sendiri dan karyawan juga merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu,” katanya.
Selain itu sambungnya Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu tahun 2023 sudah naik 8,67 persen sebesar Rp 3.374.511,42 rupiah atas rekomendasi bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, hal ini merupakan perhatian dan kepedulian bupati Inhu bersama Sekda Inhu Hendrizal kepada pekerja di perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Diharapkan pihak perusahaan yang ada di Inhu agar menjalankan UMK yang ditetapkan Gubernur tersebut mulai terhitung bulan januari 2023 mendatang, dan juga bagi perusahaan yang ada di Inhu agar membangun sinergitas antara pekerja maupun serikat pekerja demi terwujudnya secara bersama sama peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di perusahaan tersebut. (MR/Ob )
Dari MenteriPenghargaanPT.TPP InhuTenagakerjaan RITerimaTerjalin Harmonis
Berita Lainnya
Danrem 031/WB Lepas 1.291 Personil TNI Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kuindra Sosialisasi Karhutla
12 Ribu Hektar Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kuansing Disulap Jadi Hamparan Kebun Sawit
Waduh! Pengurus MUI Rohil-Riau Ajukan Pengunduran Diri Secara Massal, Ini Penyebabnya
DP2KBP3A Bersama Pj Ketua TP PKK Bersama Plh.Sekda Pimpin Rapat Sinkronisasi 10 Program Kegiatan TP PKK
Keluarga Kadir Hidup Serba Kekurangan, AMMI Inhil Peduli
Gandeng Gasebu, IWO Inhil Gelar Pemeriksaan Katarak Gratis Dalam Rangka HUT IWO Ke 9, Ini Syaratnya
Lestarikan Mangrove, PNM, BDPN dan Unisi Tanam 4.000 Pohon
Ketua MKA LAMR Rohul Minta Gubri Syamsuar Segera Perbaiki Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga
Kapal dengan Konsep Restoran Terapung di Pekanbaru Dimodifikasi Seperti Jembatan Siak
Hotspot Kembali Marak di Riau, Terbanyak di Dumai dan Bengkalis
Presiden Harus Mencabut Izin Korporasi Untuk Keselamatan Warga dan Kelestarian Habitat Harimau Sumatera!