Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, Sudah 3 Kasus Pencabulan Terjadi di Rambah Rohul
BUALBUAL.com - Dalam kurun waktu sekitar 3 bulan terakhir telah terjadi 3 kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelakunya juga orang yang dekat dengan korban.
Kasus pertama terjadi Ahad (3/5/2020) malam, seorang tukang parkir berinisial ANW (43) warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul). Ia kepergok mencabuli anak tirinya M (4 tahun) di ruang tamu rumahnya dan akhirnya diciduk Tim Opsnal Polres Rohul, setelah dilaporkan sang istri.
Kemudian menyusul balita usia 4 tahun berinisial M, dianiya juga diduga dicabuli seseorang pemuda berstatus pelajar SMP berinisial IL di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rabu (27/05/2020) lalu. Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Masyarakat di Rambah kembali dibuat heboh, setelah seorang pedagang es keliling usia sudah setengah abad lebih dilaporkan karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di 002 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, dengan diberi iming iming uang Rp36 ribu.
Dari laporan Polisi Nomor: LP/ 25/ VI/2020/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Rambah 3 Juni 2020, dugaan pencabulan dilakukan terlapor PS (60), warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi, terhadap bocah perempuan 8 tahun, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Kamis (4/6/2020), kasus dugaan pencabulan dialami sang bocah sebut Mawar, terungkap Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, setelah ibu korban sekaligus pelapor melihat anaknya baru keluar dari rumah yang ditempati terlapor PS.
Merasa curiga, lalu pelapor bertanya ke anaknya. Awalnya Mawar enggan bercerita, setelah dibujuk sang ibu Mawar mengaku sudah dicabuli pelaku.
"Korban mengaku ke ibunya, saat itu PS sempat memasukkan jari ke baguan celana dalam korban. Pelaku juga menyuruh tangan korban memegang alat vitalnya ke dalam celana terlapor. Setelah kejadian, Mawar mengaku dirinya diberi uang oleh PS Rp 36 ribu," ucap Feri.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rambah agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, hasil penyelidikan Polsek Rambah diketahui saat itu PS sedang berada di rumahnya. Langsung dipimpin Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Sumatupang, polisi, mengamankan terlapor tanpa ada perlawanan.
Selain mengamankan PS, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti sehelai baju biru, satu celana panjang hitam, sehelai celana spot panjang warna hijau, sehelai baju hitam, satu kasur, uang Rp36 ribu yang sempat diberikan pelaku ke korban.
"Ketika dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah cabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ipda Feri Fadli.

Berita Lainnya
Transparan Proyek Turap Dana APBN 3,8 Miliar Lebih diduga Berbau Korupsi Masyarakat Minta Kejati Riau periksa Kontaktor
Akibat Tiang Roboh Listrik 14 Desa di Kampar Padam, PLN Riau Turunkan Ratusan Petugas
Berada 300 meter dari Rumah Warga, BKSDA Riau Giring Gajah di Pelalawan ke Habitat
Begini Kata LAM Riau Soal Komjen Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Calon Kapolri Tunggal
Razia Penginapan, Puluhan Cewek BO Diangkut Satpol PP Pekanbaru
Jangan Sentuh Pohon! Ribuan Ulat Bulu Tempel Pepohonan Taman Kota
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Masih Berpotensi Membasahi Riau
Warga Muara Dua Bengkalis Resah Jalan Rusak Parah, Alat Berat GTW Diturunkan Bantu Perbaikan
Peduli Covid-19, PT THIP Inhil Sudah Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako 200 Baju APD Serta 3000 Sarung Tangan
Fokus Ornop Meminta Pemda Inhil Evaluasi Kinerja di Tubuh BUMD PT Kelapa Inhil Gemilang
DP2KBP3A Bersama Pj Ketua TP PKK Bersama Plh.Sekda Pimpin Rapat Sinkronisasi 10 Program Kegiatan TP PKK
Tiang Roboh di Kuok-Kampar, Listrik di 14 Desa Sempat Padam