Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, Sudah 3 Kasus Pencabulan Terjadi di Rambah Rohul
BUALBUAL.com - Dalam kurun waktu sekitar 3 bulan terakhir telah terjadi 3 kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelakunya juga orang yang dekat dengan korban.
Kasus pertama terjadi Ahad (3/5/2020) malam, seorang tukang parkir berinisial ANW (43) warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul). Ia kepergok mencabuli anak tirinya M (4 tahun) di ruang tamu rumahnya dan akhirnya diciduk Tim Opsnal Polres Rohul, setelah dilaporkan sang istri.
Kemudian menyusul balita usia 4 tahun berinisial M, dianiya juga diduga dicabuli seseorang pemuda berstatus pelajar SMP berinisial IL di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rabu (27/05/2020) lalu. Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Masyarakat di Rambah kembali dibuat heboh, setelah seorang pedagang es keliling usia sudah setengah abad lebih dilaporkan karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di 002 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, dengan diberi iming iming uang Rp36 ribu.
Dari laporan Polisi Nomor: LP/ 25/ VI/2020/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Rambah 3 Juni 2020, dugaan pencabulan dilakukan terlapor PS (60), warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi, terhadap bocah perempuan 8 tahun, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Kamis (4/6/2020), kasus dugaan pencabulan dialami sang bocah sebut Mawar, terungkap Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, setelah ibu korban sekaligus pelapor melihat anaknya baru keluar dari rumah yang ditempati terlapor PS.
Merasa curiga, lalu pelapor bertanya ke anaknya. Awalnya Mawar enggan bercerita, setelah dibujuk sang ibu Mawar mengaku sudah dicabuli pelaku.
"Korban mengaku ke ibunya, saat itu PS sempat memasukkan jari ke baguan celana dalam korban. Pelaku juga menyuruh tangan korban memegang alat vitalnya ke dalam celana terlapor. Setelah kejadian, Mawar mengaku dirinya diberi uang oleh PS Rp 36 ribu," ucap Feri.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rambah agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, hasil penyelidikan Polsek Rambah diketahui saat itu PS sedang berada di rumahnya. Langsung dipimpin Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Sumatupang, polisi, mengamankan terlapor tanpa ada perlawanan.
Selain mengamankan PS, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti sehelai baju biru, satu celana panjang hitam, sehelai celana spot panjang warna hijau, sehelai baju hitam, satu kasur, uang Rp36 ribu yang sempat diberikan pelaku ke korban.
"Ketika dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah cabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ipda Feri Fadli.
Berita Lainnya
Cek Lokasinya Disini! Senin PLN ULP Tembilahan Akan Lakukan Pemadaman Listrik
Warga Diminta Waspada Akan Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Malam atau Dini Hari
Kapolres Tulang Bawang Bagikan 343 Paket Sembako Untuk Warga Tulang bawang
DP2KBP3A Bersama Pukesmas Batang Tuaka Inhil Gelar Audit Stunting di Desa Sungai Raya
Ketua PPBI Inhu Sukses Gelar acara Pameran Seni Budaya Bongsai Berskala Tingkat Nasional
Begini Kata BBKSDA Soal Viralnya Seorang Pria Ditarik Orangutan di Kasang Kulim Zoo
Masyarakat 3 Desa kecewa Hancurnya Jalan petani Diduga akibat pengerjaan Jalan Tol Wika Bangkinang - Pangkalan
KAMU! Punya Ikan Cupang Cantik, Yuk Ikuti Indragiri Betta Contest 'KCRI' Berikut Kategorynya
Ibu-ibuk Patut Dicoba, 4 Cara Membuat Keripik Bayam Kriuk, dari yang Pedas sampai Aneka Rasa
Ferawati Warga Inhil, Terima Claiman Senilai 321.755.916.00 dari PT Prudential Life Assurance Tembilahan
Pangkoopsau I: Kita Harus Siap, Eskalasi di Laut China Selatan Meningkat
Jumlah Titik Panas di Riau Terpantau Menurun