8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Foto kopi e-KTP
3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)
5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik
8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan foto Copy dan SIPB lama. (Adv)
Berita Lainnya
Bupati Inhu Buka Pelatihan PK2UKM Angatan II Pemulihan Ekonomi
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
Ini Dia Empat Poin Penting Pelayanan Inovasi JAPRI di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil
Usai Lebaran Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melejit, Rp32 Ribu Per Kg
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil
Harga Bahan Olahan Karet di Riau Masih Naik Turun, Cek Selengkapnya di Sini
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Imbas Pandemi Corona, Warga Ini 2 Hari Cuma Minum Air Galon
Pegawai PLN UIWRKR Tawarkan Promo Super WOW Langsung ke Rumah Pelanggan
Memanfaatkan Peluang Bisnis Batik Daerah Indragiri Hilir: Keindahan dan Kearifan Budaya Indonesia
Ada 9 Syarat Jika Kamu Ingin Membuat Surat Izin Praktik Dokter Residen di DPMPTSP Inhil
DKP Lakukan Pembinaan Pada Kelompok Wanita Tani Desa Resam Lapis