8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil
.jpg)
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Foto kopi e-KTP
3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)
5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik
8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan foto Copy dan SIPB lama. (Adv)
Berita Lainnya
Harga BBM Naik, Pemkab Bintan Siapkan Alokasi 2,3 Milyar Antisipasi Kenaikan Angka Inflasi
Pemerintah Inhu Saluran Bantuan Bibit ikan 1000 ekor pada Kelompok Tani KWT
Dorong Terciptanya Usaha yang Kondusif, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi di Tempuling
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Satu Tahun Harga Kelapa Tak Kunjung Naik, Petani Inhil Sampaikan Surat Terbuka Untuk Presiden 'Pak Jokowi Tolong Kami'
Warga Way Kanan Keluhkan Kenaikan Harga Daging Sapi Jelang Lebaran 2022
Penyaluran Paket Sembako dan Pasar Murah Di Bengkalis Terancam Batal
Peduli Covid-19, Bank Riau Kepri Salurkan 1.300 Paket Sembako Kepada Tim Gugas Tugas Covid-19 Riau
Yuk Cek Harga Komoditi Lainnya, Selain Karet dan Kelapa Sawit di Riau
BI dan OJK Siap Dukung Gernas BBI/BBWI di Riau, Deputi Kemenko Marves Berikan Apresiasi
Harga Sawit di Riau Naik Lagi, Bikin Petani Senyum-senyum
Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Naik Menjadi Rp10.050 per Kg