• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 02:43:27 WIB Dibaca : 892 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 

Apakah itu Bidan?

Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.

Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)

Persyaratan Administrasi (2 rangkap)

1.Permohonan bermaterai

2. Foto kopi e-KTP

3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik

8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan foto Copy dan SIPB lama. (Adv) 


Sumber : Advertorial /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Juli Tahun 2021, Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,36 Miliar Dollar AS

Timbangan Pabrik Kelapa Sawit, Rugikan Petani Rp1,18 Triliun Per Bulan

Hafizha Sebut Kerupuk Ikan Bintan Sudah Saatnya Menuju Pasar Digital

Tingkatkan Akurasi, PLN Terus Mengganti kWh Meter Diatas 15 Tahun

Aksi Sosial, ICMI Muda Bantu Warga Terimbas Corona

Syarat Membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di DPMPTSP Inhil

Usai Lebaran Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melejit, Rp32 Ribu Per Kg

18.060 Hektar Lahan Pertanian di Riau Ditanam Padi

Bupati HM Wardan Kadis DPMPTSP Inhil Ikut Rapat Progres Persiapan HPN Tahun 2023

Ekspor 10 Golongan Non Migas Berikan Kontribusi 98,67 Persen Untuk Provinsi Riau

Gerak Cepat Bantu Pemulihan Ekonomi, 4.000an Orang Dapat Vaksin dan Sembako Gratis di Sentra Vaksinasi HIPMI

Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah

Terkini +INDEKS

Udara Tak Sehat Selimuti Inhil, Masker Gratis Dibagikan kepada Masyarakat

10 September 2026
Karhutla Masih Membara, Manggala Agni Berjibaku di 4 Daerah Riau
10 September 2026
DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 2 Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
  • 3 Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
  • 4 Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
  • 5 Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
  • 6 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 7 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 8 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media