Syarat Membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen penting yang diperlukan oleh seorang praktisi spa sebelum memulai atau melanjutkan praktiknya.
Surat izin ini merupakan bukti bahwa praktisi spa telah memenuhi persyaratan dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Jika Anda adalah seorang praktisi spa yang ingin memulai praktik Anda atau memperbarui surat izin praktik Anda, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam membuat surat izin praktik spa.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 20/05/23
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1. Permohonan bermatrai;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;
5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
(STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan
6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR) & Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA; 3 Mengisi daftar asessment yang disediakan.
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Tenis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakanlengkap dan benar. (Adv)
Berita Lainnya
Edyanus: Bantuan Harus Tepat Sasaran Pemprov Riau Harus Tentukan Kriteria 'Tidak Ada Gunanya PSBB Kalau...!
Riau Masih Duduki Pringkat Ke-1 Dengan NTP Tertinggi
Terjadi Perubahan Skema KUR di Tahun 2020
Keripik Pisang Willia: Berkembang sebagai Peluang Bisnis Kuliner Ikonik di Indragiri Hilir
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi di Tempuling untuk Dorong Terciptanya Usaha yang Kondusif
PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan
Penukaran Uang Lebaran di Riau Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank
Hore, Harga PCR dan Swab di Bandara RHF Turun
Di hadapan Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Banjir Hadiah Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021
KARA Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award Tahun 2024
LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang