Syarat Membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen penting yang diperlukan oleh seorang praktisi spa sebelum memulai atau melanjutkan praktiknya.
Surat izin ini merupakan bukti bahwa praktisi spa telah memenuhi persyaratan dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Jika Anda adalah seorang praktisi spa yang ingin memulai praktik Anda atau memperbarui surat izin praktik Anda, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam membuat surat izin praktik spa.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 20/05/23
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1. Permohonan bermatrai;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;
5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
(STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan
6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR) & Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA; 3 Mengisi daftar asessment yang disediakan.
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Tenis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakanlengkap dan benar. (Adv)
Berita Lainnya
DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Provinsi Riau
Chaidir Khawatir Krisis Ekonomi Ancam Masyarakat Riau
PLN ULP Tembilahan Buka Posko Informasi Aduan Tagihan Listrik
Semarak Perayaan Ulang Tahun Sambu Group ke-54
Jelang Tahun Baru 2021, Harga Ayam Ras dan Cabe di Tembilahan Turun
BPS Inhil: Ikan, Jengkol Hingga Alas Kaki Ikut Andil Beri Inflasi di Tembilahan
Harga TBS Sawit Naik Rp20,19 per Kg
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Jadi Rp1.571,37 per Kg
Di Tengah Pandemi, Petani Sayur Pekanbaru Mendapat Untung
Penggiat Bazar di Tanjungpinang Fasilitasi Produk UMKM di Bazar Bintan Center
Turun Tipis, Harga Sawit Riau Rontok Jadi Rp 2.787 per Kg
HIPMI Inhil Dukung Kebijakan Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah