• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Syarat Membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 01:54:21 WIB Dibaca : 260 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen penting yang diperlukan oleh seorang praktisi spa sebelum memulai atau melanjutkan praktiknya. 

Surat izin ini merupakan bukti bahwa praktisi spa telah memenuhi persyaratan dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka. 

Jika Anda adalah seorang praktisi spa yang ingin memulai praktik Anda atau memperbarui surat izin praktik Anda, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam membuat surat izin praktik spa.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 20/05/23

Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1. Permohonan bermatrai;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;
5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
(STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan
6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR) & Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA; 3 Mengisi daftar asessment yang disediakan.
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Tenis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakanlengkap dan benar. (Adv) 


Sumber : Adv /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Edyanus: Bantuan Harus Tepat Sasaran Pemprov Riau Harus Tentukan Kriteria 'Tidak Ada Gunanya PSBB Kalau...!

Riau Masih Duduki Pringkat Ke-1 Dengan NTP Tertinggi

Terjadi Perubahan Skema KUR di Tahun 2020

Keripik Pisang Willia: Berkembang sebagai Peluang Bisnis Kuliner Ikonik di Indragiri Hilir

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi di Tempuling untuk Dorong Terciptanya Usaha yang Kondusif

PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan

Penukaran Uang Lebaran di Riau Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank

Hore, Harga PCR dan Swab di Bandara RHF Turun

Di hadapan Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022

Banjir Hadiah Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021

KARA Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award Tahun 2024

LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang

Terkini +INDEKS

Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

01 Oktober 2023
Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Wakil Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya Fadhillah, Dampingi Camat Batsol Risydy di Pembukaan Karang Taruna Cup
01 Oktober 2023
Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
29 September 2023
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
29 September 2023
Ketua KPK Tegaskan Perihal Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi
29 September 2023
Meski tak Dukung Anies, Eddy RM tetap Bacaleg Demokrat Dapil Pekanbaru
28 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
  • 2 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 3 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 4 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 5 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 6 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
  • 7 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 8 FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media