Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi

BUALBUAL.com - Keluarga Pasien BPJS program PKH sangat menyesali dengan adanya pelayanan pihak RS Riyacudu Kotabumi Lampung Utara,
terkait penebusan obat di luar rumah sakit yang harus ditanggung keluarga pasien.
Hal ini terjadi pada keluarga pasien yang memiliki BPJS gratis dari pemerintah asal Kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media, menurut orang tua pasien sebut saja Sw (57) yang berprofesi buruh toko asal kelurahan Kelapa Tujuh mengatakan, anak saya masuk RSUD Riyacudu Kotabumi sejak Jumat (16/03) karena perutnya sakit dan harus dirawat inap hingga harus menunggu Dokter Rongen Perut karena Dokter Rongen Perut sedang cuti.
Otomatis bapak 57 tahun ini tidak bekerja karena menunggu anaknya yang sedang dirawat sampai menunggu cek rongen pada hari yang ditentukan. Sw juga mengeluhkan dengan pelayanan untuk obat yang harus dibeli di luar, sudah 3 kali beli diluar dengan biaya pribadi.
"Saya juga mengeluhkan untuk nebus obat di luar sudah 3 kali tanpa diberikan kwitansi dari apotik, dan tidak diganti pihak rumah sakit, dengan alasan obat yang akan ditebus tidak masuk dalam bantuan BPJS," jelasnya, Kamis (23/03/2023).
Saat penelusuran media atas keluhan warga, untuk menulusuri pasien lainnya ternyata dugaan hampir semua pasien BPJS gratis untuk menebus obat di luar rumah sakit Riyacudu Kotabumi dengan alasan stok obat tidak ada.
Saat media mendampingi Sw untuk menebus obat yang diberikan resep dari RS Riyacudu, memang benar pihak apotik tidak memberikan kwitansinya jika pembeli tidak memintanya.
"Artinya ada dugaan pihak apotik sudah ada kerja sama dengan pihak RS Riyacudu Kotabumi, secara otomatis untuk tidak diberikan kwitansi pembelian obat di apotik pada keluarga pasien," pungkasnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan Kotabumi melalui Unit Penanganan Pelayanan Peserta, Jatmiko mengatakan, resep obat yang diberikan dari RS Riyacudu Kotabumi pada keluarga BPJS untuk dibeli di apotik ternyata masih ditanggung oleh BPJS.
"Kita akan menindaklanjuti pengaduan peserta BPJS ke pihak RSUD Riyacudu Kotabumi. Dalam waktu 3x24 jam akan kami kabarkan kembali," pungkasnya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
Kafe Menantea di Jalan Sumatera Pekanbaru yang Terbakar
Terkait Masalah Jalan & Lingkungan, Tokoh Masyarakat Tapung Raya dan LPLHI-KLHI Kampar Lakukan Hearing di Komisi IV DPRD Prov.Riau
Pas Malam Tahun Baru, Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades di Hotel Digrebek Suami
Petugas RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri Diduga Lalai, Bayi Baru Lahir Alami Patah Tulang
Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
Warga Sekitar Sesalkan Kurangnya Perhatian Dinas Terkait 'Pasca kebakaran Gedung Karoke Wan Ajo kotabumi'
Viral! Emak-Emak di Purwakarta Turun Tangan Menyambut Peringatan HUT RI
Penghina Islam Saifuddin Ibrahim, Keadaannya Saat ini Jadi Pemulung?
Warga Pulau Burung Hilang, Diduga Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan
Wacana Konser di Wisata Pulau Kosiok Desa Muara Jalai Dibatalkan
Warga Diminta Waspada, Seekor Buaya Sering Muncul di Perairan Selat Air Hitam, Meranti