Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi

BUALBUAL.com - Keluarga Pasien BPJS program PKH sangat menyesali dengan adanya pelayanan pihak RS Riyacudu Kotabumi Lampung Utara,
terkait penebusan obat di luar rumah sakit yang harus ditanggung keluarga pasien.
Hal ini terjadi pada keluarga pasien yang memiliki BPJS gratis dari pemerintah asal Kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media, menurut orang tua pasien sebut saja Sw (57) yang berprofesi buruh toko asal kelurahan Kelapa Tujuh mengatakan, anak saya masuk RSUD Riyacudu Kotabumi sejak Jumat (16/03) karena perutnya sakit dan harus dirawat inap hingga harus menunggu Dokter Rongen Perut karena Dokter Rongen Perut sedang cuti.
Otomatis bapak 57 tahun ini tidak bekerja karena menunggu anaknya yang sedang dirawat sampai menunggu cek rongen pada hari yang ditentukan. Sw juga mengeluhkan dengan pelayanan untuk obat yang harus dibeli di luar, sudah 3 kali beli diluar dengan biaya pribadi.
"Saya juga mengeluhkan untuk nebus obat di luar sudah 3 kali tanpa diberikan kwitansi dari apotik, dan tidak diganti pihak rumah sakit, dengan alasan obat yang akan ditebus tidak masuk dalam bantuan BPJS," jelasnya, Kamis (23/03/2023).
Saat penelusuran media atas keluhan warga, untuk menulusuri pasien lainnya ternyata dugaan hampir semua pasien BPJS gratis untuk menebus obat di luar rumah sakit Riyacudu Kotabumi dengan alasan stok obat tidak ada.
Saat media mendampingi Sw untuk menebus obat yang diberikan resep dari RS Riyacudu, memang benar pihak apotik tidak memberikan kwitansinya jika pembeli tidak memintanya.
"Artinya ada dugaan pihak apotik sudah ada kerja sama dengan pihak RS Riyacudu Kotabumi, secara otomatis untuk tidak diberikan kwitansi pembelian obat di apotik pada keluarga pasien," pungkasnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan Kotabumi melalui Unit Penanganan Pelayanan Peserta, Jatmiko mengatakan, resep obat yang diberikan dari RS Riyacudu Kotabumi pada keluarga BPJS untuk dibeli di apotik ternyata masih ditanggung oleh BPJS.
"Kita akan menindaklanjuti pengaduan peserta BPJS ke pihak RSUD Riyacudu Kotabumi. Dalam waktu 3x24 jam akan kami kabarkan kembali," pungkasnya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Evakuasi Orang Utan yang Masuk ke Kebun Warga di Kecamatan Kemuning
Warga Kecewa, Tempat Hiburan Karaoke di Rohil Buka Hingga Subuh
Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan
Viral, Diduga Anak Kadis di Pelalawan Curhat Mengaku Ditelantarkan, Ini Tanggapan Bupati Zukri
Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan Tergenang Air Akibat Hujan Deras
Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia
Kebakaran di Kepenghuluan Teluk Pulau, Rohil Hanguskan 11 Rumah dan Menewaskan 3 Orang
Hilang Selama 3 Hari, Nelayan di Inhil Ditemukan dalama Keadaan Tidak Bernyawa
Akun PTK Seorang Guru di Lampura Diduga Diblokir Pihak Yayasan Tanpa Alasan yang Jelas
Bersihkan Sisa Kebakaran, Danramil 06/Barabai Ingatkan Warga Hati-hati Gunakan Listrik
Petani Way Kanan Melakukan Aksi Damai Menuntut Kenaikan Harga Singkong