Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
BUALBUAL.com - Keluarga Pasien BPJS program PKH sangat menyesali dengan adanya pelayanan pihak RS Riyacudu Kotabumi Lampung Utara,
terkait penebusan obat di luar rumah sakit yang harus ditanggung keluarga pasien.
Hal ini terjadi pada keluarga pasien yang memiliki BPJS gratis dari pemerintah asal Kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media, menurut orang tua pasien sebut saja Sw (57) yang berprofesi buruh toko asal kelurahan Kelapa Tujuh mengatakan, anak saya masuk RSUD Riyacudu Kotabumi sejak Jumat (16/03) karena perutnya sakit dan harus dirawat inap hingga harus menunggu Dokter Rongen Perut karena Dokter Rongen Perut sedang cuti.
Otomatis bapak 57 tahun ini tidak bekerja karena menunggu anaknya yang sedang dirawat sampai menunggu cek rongen pada hari yang ditentukan. Sw juga mengeluhkan dengan pelayanan untuk obat yang harus dibeli di luar, sudah 3 kali beli diluar dengan biaya pribadi.
"Saya juga mengeluhkan untuk nebus obat di luar sudah 3 kali tanpa diberikan kwitansi dari apotik, dan tidak diganti pihak rumah sakit, dengan alasan obat yang akan ditebus tidak masuk dalam bantuan BPJS," jelasnya, Kamis (23/03/2023).
Saat penelusuran media atas keluhan warga, untuk menulusuri pasien lainnya ternyata dugaan hampir semua pasien BPJS gratis untuk menebus obat di luar rumah sakit Riyacudu Kotabumi dengan alasan stok obat tidak ada.
Saat media mendampingi Sw untuk menebus obat yang diberikan resep dari RS Riyacudu, memang benar pihak apotik tidak memberikan kwitansinya jika pembeli tidak memintanya.
"Artinya ada dugaan pihak apotik sudah ada kerja sama dengan pihak RS Riyacudu Kotabumi, secara otomatis untuk tidak diberikan kwitansi pembelian obat di apotik pada keluarga pasien," pungkasnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan Kotabumi melalui Unit Penanganan Pelayanan Peserta, Jatmiko mengatakan, resep obat yang diberikan dari RS Riyacudu Kotabumi pada keluarga BPJS untuk dibeli di apotik ternyata masih ditanggung oleh BPJS.
"Kita akan menindaklanjuti pengaduan peserta BPJS ke pihak RSUD Riyacudu Kotabumi. Dalam waktu 3x24 jam akan kami kabarkan kembali," pungkasnya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Berita Lainnya
Bupati Inhu Beri Bantuan pada Warga Korban Kebakaran
Andi Cory Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok di Bintan
BBKSDA Riau Tangkap 2 Pelaku Kayu Ilegal, Kerugian Negara Bisa Capai Rp2,5 Miliar!
Sempat Hebohkan Warga dan Petugas Medis, Ternyata Tukang Becak Pingsan di Tembilahan Mempunyai Riwayat Penyakit Ayan
Hilang Kendali, Mobil Honda Jazz Seruduk Indomaret di Pekanbaru
Kemenag Lampura Tegaskan Tidak Ada Potongan Terhadap Bantuan Covid-19 untuk Ponpes
Bantuan Pendidikan Dipangkas, Mahasiswa Galar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Bengkalis
Pemeliharaan Ruas Jalan Sei Beringin Akan Dilakukan, Senin Bahan Material Tiba
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Satpol PP Kepulauan Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla di Rangsang Pesisir
Runner-up Bintang Radio Kuansing Dipanggil DMJ, Pesan Ini Bikin Ranggi Anggara Makin Termotivasi
Pasukan Israel Kembali Serbu Kamp Pengungsi Jenin, 4 Warga Palestina Tewas