Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
BUALBUAL.com - Keluarga Pasien BPJS program PKH sangat menyesali dengan adanya pelayanan pihak RS Riyacudu Kotabumi Lampung Utara,
terkait penebusan obat di luar rumah sakit yang harus ditanggung keluarga pasien.
Hal ini terjadi pada keluarga pasien yang memiliki BPJS gratis dari pemerintah asal Kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media, menurut orang tua pasien sebut saja Sw (57) yang berprofesi buruh toko asal kelurahan Kelapa Tujuh mengatakan, anak saya masuk RSUD Riyacudu Kotabumi sejak Jumat (16/03) karena perutnya sakit dan harus dirawat inap hingga harus menunggu Dokter Rongen Perut karena Dokter Rongen Perut sedang cuti.
Otomatis bapak 57 tahun ini tidak bekerja karena menunggu anaknya yang sedang dirawat sampai menunggu cek rongen pada hari yang ditentukan. Sw juga mengeluhkan dengan pelayanan untuk obat yang harus dibeli di luar, sudah 3 kali beli diluar dengan biaya pribadi.
"Saya juga mengeluhkan untuk nebus obat di luar sudah 3 kali tanpa diberikan kwitansi dari apotik, dan tidak diganti pihak rumah sakit, dengan alasan obat yang akan ditebus tidak masuk dalam bantuan BPJS," jelasnya, Kamis (23/03/2023).
Saat penelusuran media atas keluhan warga, untuk menulusuri pasien lainnya ternyata dugaan hampir semua pasien BPJS gratis untuk menebus obat di luar rumah sakit Riyacudu Kotabumi dengan alasan stok obat tidak ada.
Saat media mendampingi Sw untuk menebus obat yang diberikan resep dari RS Riyacudu, memang benar pihak apotik tidak memberikan kwitansinya jika pembeli tidak memintanya.
"Artinya ada dugaan pihak apotik sudah ada kerja sama dengan pihak RS Riyacudu Kotabumi, secara otomatis untuk tidak diberikan kwitansi pembelian obat di apotik pada keluarga pasien," pungkasnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan Kotabumi melalui Unit Penanganan Pelayanan Peserta, Jatmiko mengatakan, resep obat yang diberikan dari RS Riyacudu Kotabumi pada keluarga BPJS untuk dibeli di apotik ternyata masih ditanggung oleh BPJS.
"Kita akan menindaklanjuti pengaduan peserta BPJS ke pihak RSUD Riyacudu Kotabumi. Dalam waktu 3x24 jam akan kami kabarkan kembali," pungkasnya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Berita Lainnya
Lakukan Pemeriksaan Fisik, Tim KPK Dirikan Tenda di Terowongan Flyover SKA Pekanbaru
Videonya Menyebar di Medsos, Seorang Oknum Guru SMP Pekanbaru Diduga Pukul Siswa
22 Ribu Pohon Kelapa Mati Akibat Replanting, PT THIP Berikan Ganti Rugi kepada Warga Tanjung Simpang
Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
Geger! BNN Temukan Gudang Ganja 63 Kg di Dalam Kampus UIN Suska Riau
Harus Tahu, Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 5 Agustus
Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Puluhan Anak Tawuran Perang Sarung dan Balap Liar
Speedboat Karam di Inhil, Penumpang Berhasil Menyelamatkan Diri
Pemasangan Patok di Dekat Lahan Aspar oleh Pemprov Kepri Dipertanyakan
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
Amrul Warga Desa Teluk Kabung Inhil Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Antena Prabola
Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri