Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
BUALBUAL.com - Keluarga Pasien BPJS program PKH sangat menyesali dengan adanya pelayanan pihak RS Riyacudu Kotabumi Lampung Utara,
terkait penebusan obat di luar rumah sakit yang harus ditanggung keluarga pasien.
Hal ini terjadi pada keluarga pasien yang memiliki BPJS gratis dari pemerintah asal Kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media, menurut orang tua pasien sebut saja Sw (57) yang berprofesi buruh toko asal kelurahan Kelapa Tujuh mengatakan, anak saya masuk RSUD Riyacudu Kotabumi sejak Jumat (16/03) karena perutnya sakit dan harus dirawat inap hingga harus menunggu Dokter Rongen Perut karena Dokter Rongen Perut sedang cuti.
Otomatis bapak 57 tahun ini tidak bekerja karena menunggu anaknya yang sedang dirawat sampai menunggu cek rongen pada hari yang ditentukan. Sw juga mengeluhkan dengan pelayanan untuk obat yang harus dibeli di luar, sudah 3 kali beli diluar dengan biaya pribadi.
"Saya juga mengeluhkan untuk nebus obat di luar sudah 3 kali tanpa diberikan kwitansi dari apotik, dan tidak diganti pihak rumah sakit, dengan alasan obat yang akan ditebus tidak masuk dalam bantuan BPJS," jelasnya, Kamis (23/03/2023).
Saat penelusuran media atas keluhan warga, untuk menulusuri pasien lainnya ternyata dugaan hampir semua pasien BPJS gratis untuk menebus obat di luar rumah sakit Riyacudu Kotabumi dengan alasan stok obat tidak ada.
Saat media mendampingi Sw untuk menebus obat yang diberikan resep dari RS Riyacudu, memang benar pihak apotik tidak memberikan kwitansinya jika pembeli tidak memintanya.
"Artinya ada dugaan pihak apotik sudah ada kerja sama dengan pihak RS Riyacudu Kotabumi, secara otomatis untuk tidak diberikan kwitansi pembelian obat di apotik pada keluarga pasien," pungkasnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan Kotabumi melalui Unit Penanganan Pelayanan Peserta, Jatmiko mengatakan, resep obat yang diberikan dari RS Riyacudu Kotabumi pada keluarga BPJS untuk dibeli di apotik ternyata masih ditanggung oleh BPJS.
"Kita akan menindaklanjuti pengaduan peserta BPJS ke pihak RSUD Riyacudu Kotabumi. Dalam waktu 3x24 jam akan kami kabarkan kembali," pungkasnya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Berita Lainnya
Kejari Rohil Tetapkan Restoratif Jastice Terkait Kasus Penadahan Hp
Mantan Karyawan MR Blitz Sangat Kecewa Karena Ijazahnya Sampai saat Ini Belum Dikembalikan
Program Sahur On The Road, Sat Lantas Polres Inhu Sahur Bersama Pengguna Jalan
Diduga Ada Penggelapan! LSM Desak Audit Hasil Panen di Lahan Sitaan Negara Inhil
Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus
Ancam Lahan Pertanian, PT SAGM Ingkari Bangun Saluran Air di Desa Pasir Emas Inhil
Seorang Warga Ditemukan Tewas Dalam Kanal di Pelalawan Riau
ABK Kapal Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, Ditemukan Tak Bernyawa
BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil
SPBU Diduga Kebal Hukum, Rugi Ratusan Juta akibat Tembok SPBU Menimpa Rumah Sutikno
Ape Pasal? Mahasiswa Tolak Gebyar Budaya Melayu di Tualang Siak
Menjaga Bulan Suci Ramadhan, KAMI Rohil Minta Bupati dan Kapolres untuk Menutup Tempat Maksiat