Pembuatan Izin Praktek di DPMPTSP Inhil, Beriku Syaratnya

BUALBUAL.com - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi. 04/05/23
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Adv)
Berita Lainnya
BPS: Oktober, Jengkol dan Petai Ikut Sumbang Inflasi Kota Tembilahan
Program 'Bedelau' Bank Riau Kepri Bagi - Bagi Hadiah
Dalam Rangka Social Distancing, Bhayangkari Polsek Tapung Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Inovasi Tim BSMBS Tanjungpinang Jadikan Nilai Ekonomi Untuk Ibu Rumah Tangga
Usaha AQ DONAT Salah Satu Bisnis Kuliner Terkini di Kabupaten Inhil
Bupati Apresiasi Disprindak Inhu Tentang Pengembangan IKM
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Jadi Rp1.571,37 per Kg
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah
Ternyata Minyak Nabati Kelapa Sawit Lebih Efisien 10 Kali Lipat, Ini Faktanya!
Solusi Masalah Listrik Cepat, PLN Punya Aplikasi ListriQu
Mewabahnya Covid-19, Seniman Riau Lelang Lukisan untuk Beli Sembako dan Masker