Pembuatan Izin Praktek di DPMPTSP Inhil, Beriku Syaratnya
BUALBUAL.com - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi. 04/05/23
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Adv)
Berita Lainnya
Berikut Daftar Harga TBS Sawit Riau, Kenaikan Tertinggi Usia 10-20 Tahun
Maybank Indonesia Luncurkan Solusi Keuangan Smart dan Fleksibel Maybank Tabungan U & U iB
Mewabahnya Covid-19, Seniman Riau Lelang Lukisan untuk Beli Sembako dan Masker
KARA Raih Indonesia Customer Experience Award ICXA 2021
Begini Penjelasan DPMPTSP Inhil Soal Izin Industri Pabrik Sagu
Harga TBS Sawit di Riau Turun
Turun Tipis, Harga Pinang Kering di Riau Rp10.458 per Kg
Cegah Penyebaran Covid-19, Penukaran Uang Jelang Lebaran Tahun Ini Ditiadakan
Ayo Buruan! Bulog Tembilahan Sediakan Paket Sembako Murah selama Ramadhan
BSI: Transaksi Digital Akan Jadi Gaya Hidup Masyarakat Riau
Petani Super Win, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp14.200 per Kg
Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Periode 2-8 November 2022