Pembuatan Izin Praktek di DPMPTSP Inhil, Beriku Syaratnya

BUALBUAL.com - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi. 04/05/23
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Adv)
Berita Lainnya
Disdagtrin Way Kanan Akan Menggelar Pasar Murah Ramadhan
Tembus Pasar Ekonomi Intarnasional, Inilah Gula Kelapa Tradisional dari Inhil, Yang Memilki Kualitas Tanpa Kompromi
Gubri Launching Bantuan Beras PPKM 2021
Petani di Inhil Keluhkan Harga Pinang Turun Drastis, Hanya 600 Perak Perkilogram
Meriahnya Konser Kangen Band Di Bintan, UMKM Terbantu
Riau Sumbang 20 Persen Ekspor CPO di Indonesia
Komitmen Kualitas diakui, KARA Raih Penghargaan Indonesia Best Brand 2024
Yuk Rasakan UMKM Asinan Buah Mak Yesha di Tembilahan
Harga TBS Sawit di Riau Naik Rp33,90 per Kg
Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV
UMKM Kue Lapis Legit Khas Kota Tembilahan Harga Murah Meriah Mulai 30 - 100 Ribu
Bersama Bupati HM Wardan Kadis DPMPTSP Inhil Ikut Rapat Progres Persiapan HPN Tahun 2023