Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ketua Komisi I DPRD Riau Tanggapi Terkait Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubri
BUALBUAL.com - Ketua Komisi I Provinsi DPRD Riau Eddy Yatim menanggapi terkait percepatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri), yang sebelumnya ditetapkan Desember 2023, kini dipercepat menjadi September 2023.
Pihaknya tentu akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang AMJ, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan.
"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ. Disampaikan di Paripurna," ujar Eddy Yatim di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan saat ini Pemprov masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban ini.
"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," jelas Eddy.
Kemudian, terang politikus Demokrat itu, ada hal lain yang disesuaikan adalah enam bulan sebelum AMJ, Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat
"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," paparnya lagi.
Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.
Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.
"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," papar dia.

Berita Lainnya
Gubernur Abdul Wahid Gelorakan Semangat Musyawarah Mufakat di Munas VII APPSI 2025
Presiden Jokowi Tinjau Tanggul Jebol di Sungai Citarum Bekasi
Jumlah Hewan Kurban Riau Diprediksi Naik, 75 Persen Didatangkan dari Luar Provinsi
GMRB Apresiasi Bupati dan Wabup Telah Harumkan Rohil ke Tingkat Nasional
Gubri Syamsuar: Menerapkan PSBB Harus di Lihat Dulu Kesiapan Daerah
Ketua DPRD Inhu Terima Buku "Reunifikasi Korea" dari Ketua Umum JMSI Pusat
BSI Cabang Bengkalis, Silaturahmi Ke Bupati Bengkalis Kasmarni
Wow! Kuansing Dapat Kucuran Rp90 Miliar, Jalan Nasional Bakal Mulus
BAN Riau Gelar Sosialisasi Akreditasi di Kemenag Kampar, Ini Tujuannya
Pj Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024
Warga Minta Waspada! Kota Pekanbaru Sudah Masuk Zona Merah Corona
Konsul Amerika Kagum Akan Budaya Kepri