Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ketua Komisi I DPRD Riau Tanggapi Terkait Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubri
BUALBUAL.com - Ketua Komisi I Provinsi DPRD Riau Eddy Yatim menanggapi terkait percepatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri), yang sebelumnya ditetapkan Desember 2023, kini dipercepat menjadi September 2023.
Pihaknya tentu akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang AMJ, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan.
"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ. Disampaikan di Paripurna," ujar Eddy Yatim di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan saat ini Pemprov masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban ini.
"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," jelas Eddy.
Kemudian, terang politikus Demokrat itu, ada hal lain yang disesuaikan adalah enam bulan sebelum AMJ, Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat
"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," paparnya lagi.
Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.
Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.
"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," papar dia.


Berita Lainnya
Update Covid-19 Rohil, 1 PDP Meninggal Dunia
Bupati Inhu Buka Musrenbang RKPD 2023 Kecamatan Lubuk Batu Jaya
Bahas Tenaga Kerja Lokal, SPRMII dan Disnaker Dumai Bertemu
Sehat Kembali, Gubernur Riau Tancap Gas Tinjau Proyek dan Bantu Anak Yatim di Meranti
Warga Desa Buluh Manis, Terima BLT-DD Tahun 2022 Tahap Ke VIi & VIII
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
PPS Betako Merpati Putih Cabang Purwakarta Berbagi Takjil di Jalan Veteran
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lantik 26 Pejabat Administrator, Berikut Daftarnya
Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan BEM Unisi Sekaligus Berikan Seminar
Pemprov Riau Terima SE Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya!
Tekan angka DBD, Wabup Inhil Yuliantini Sambangi Kemenkes RI Bahas Penguatan Fasilitas Kesehatan