Menko Marves Minta Semua yang Punya Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah

BUALBUAL.com - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan.
Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.
Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023.
Luhut bilang Satgas tersebut sudah membuat portal pelaporan bernama Siperimbun. Semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melapor lewat portal tersebut.
"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ungkap Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023) lalu.
Satgas tersebut juga tengah mengembangkan portal penyelesaian kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan. "Satgas akan melakukan live tracking untuk kasus sawit di kawasan hutan," tegasnya.
Dari data tersebut, apabila ada pihak yang laporannya menyeleweng, Luhut bilang Satgas akan melakukan pemanggilan dan melakukan konfirmasi. Luhut sendiri mengatakan pemerintah sudah punya citra satelit dan drone sebagai pegangan, namun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap harus melakukan laporan secara mandiri.
"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki, perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," ujar Luhut.
Luhut bilang pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Ujungnya, Luhut bilang hal ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit.
"Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," kata Luhut.
Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.
"Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," pungkas Luhut.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Perintahkan Disdagperin Cek Tara SPBU di Sepanjang Jalur Arus Mudik
Resmikan Puskesmas Parit Rempak, Bupati Karimun Harapkan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat
Gubri Syamsuar Terima Buku Pemikiran Tokoh Cendekiawan dari ICMI Riau
Kadiskominfotik Riau Sebut 283 Desa Belum Memiliki Akses Internet
Pemkab Inhu Hadiri, RAKERDA II PD BKMT Tahun 2023
Begini Tanggapan DPMD Inhil, Terkait Wacana Pilkades dan Pemilihan BPD Bakal Dilaksanakan Serentak
Peduli dan Dukung Tenaga Medis, Kajari Bengkalis Kunjungi Posko Covid-19 dan Berikan APD
Wagubri Flashback 50 Tahun Milad Lembaga Adat Melayu Riau
Ketua Komisi II DPRD Inhu Apresiasi Kegiatan Lomba Masak Serba Ikan di HarKopnas Tahun 2022
Kemenkumham Riau Dorong Dumai Raih Predikat Kota Peduli HAM
Syamsuar Imbau Masyarakat Tetap Donor Darah di Tengah Wabah Covid-19
Gubri Syamsuar Resmikan Dua Jalur Jalan Paus Rumbai Kota Pekanbaru