• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Mengenal Bom Tandan, Senjata Terlarang yang akan Dikirim AS ke Ukraina

Redaksi

Minggu, 09 Juli 2023 13:26:31 WIB Dibaca : 6081 Kali
Cetak
Bom tandan atau cluster bomb


BUALBUAL.com - Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan segera mengirimkan ribuan cluster munitions atau bom tandan ke Ukraina. Hal itu guna membantu militer Ukraina memukul mundur pasukan Rusia di garis depan pertempuran.

Kelompok hak asasi manusia dan kemanusiaan diperkirakan akan mengkritik keras langkah AS. Sebab mereka telah lama menentang penggunaan bom klaster. Dilaporkan laman Aljazirah, berikut penjelasan mengenai bom tandan.

Apa itu bom tandan?

Bom tandan adalah bom yang terbuka di udara dan melepaskan "bom" berukuran lebih kecil di area yang luas. Bom tersebut dirancang untuk menghancurkan tank, peralatan militer, pasukan, dan melibas banyak sasaran pada saat bersamaan.

Bom tandan diluncurkan dengan senjata artileri yang sama yang telah disediakan AS dan sekutunya ke Ukraina untuk perang seperti howitzer. AS terakhir menggunakan bom tandannya di Irak pada tahun 2003. Ia memutuskan untuk tidak terus menggunakannya karena konflik bergeser ke lingkungan perkotaan dengan populasi sipil yang lebih padat.

Mengapa dipasok ke Ukraina sekarang?

Selama lebih dari setahun, AS telah memasukkan 155 amunisi howitzer tradisionalnya sendiri dan mengirim lebih dari 2 juta peluru ke Ukraina. Sekutu di seluruh dunia telah menyediakan ratusan ribu lebih.

Amunisi 155 milimeter dapat menyerang target sejauh 24-32 kilometer. Hal itu menjadikannya amunisi pilihan bagi pasukan darat Ukraina yang mencoba menyerang target musuh dari jarak jauh. Pasukan Ukraina menembakkan ribuan putaran per hari untuk melawan Rusia.

Bom tandan adalah pilihan menarik karena akan membantu Ukraina menghancurkan lebih banyak target dengan putaran yang lebih sedikit. Menurut analis dari Foundation for Defence of Democracies, Ryan Borbst, karena AS tidak menggunakannya dalam konflik sejak tahun 2003, ia memiliki sejumlah besar penyimpanan yang dapat diakses dengan cepat.

Surat pada Maret 2023 dari DPR dan Senat Partai Republik kepada pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan AS mungkin memiliki sebanyak 3 juta bom tandan yang tersedia untuk digunakan. Mereka mendesak Gedung Putih untuk mengirim amunisi untuk mengurangi tekanan pada pasokan perang AS.

Apakah menggunakan bom tandan bisa dikategorikan kejahatan perang?

Penggunaan bom tandan tidak melanggar hukum internasional. Namun jika ia dikerahkan terhadap warga sipil, tindakan itu bisa menjadi pelanggaran. Seperti dalam serangan apa pun, menentukan kejahatan perang perlu melihat apakah sasaran itu sah dan apakah tindakan pencegahan diambil untuk menghindari korban sipil.

Konvensi Munisi Tandan adalah traktat internasional yang melarang penggunaan bom tandan. Konvensi itu telah diikuti lebih dari 120 negara. Para pihak setuju untuk tidak menggunakan, memproduksi, mentransfer atau menimbun senjata tersebut dan memusnahkannya setelah digunakan. AS, Rusia, dan Ukraina belum menandatangani perjanjian tersebut.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Viral! Remaja Perempuan di Riau Dianiaya Tante, Wajah Lebam dan Mata Bengkak

Bawaslu Rohil Ingatkan Agar Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Warga Perumahan Annajim Pekanbaru, Tarawih di Tengah Kepungan Banjir

Pergi Refreshing ke Air Terjun Tembulun, 2 Siswa MAN 1 Inhil Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kantor MUI Lampung Dirusak OTK, Prof Mukri Meminta Umat Islam Tidak Terhasut

Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk

Tanah Longsor Kembali Terjadi di Tembilahan Hulu, Mobil Serta Gudang LPG Asia Jatuh ke Sungai

Sedih! Saat Mau Terima Bantuan Sembako yang Terdampak Covid-19, Seorang Warga Riau Meninggal Dunia di Depan Relawan

Peringatan Dini! Gelombang Kuat di Bekawan Bisa Meningkat

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

Legislator Ida Yulita Susanti : Itu Hak Mereka Negara Kita Negara Hukum, Terkait Dilaporkan Balik Warga ke Polda Riau

Kodim 0412/LU bersama Polres Lampura Temukan Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media