• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Mengenal Bom Tandan, Senjata Terlarang yang akan Dikirim AS ke Ukraina

Redaksi

Minggu, 09 Juli 2023 13:26:31 WIB Dibaca : 6127 Kali
Cetak
Bom tandan atau cluster bomb


BUALBUAL.com - Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan segera mengirimkan ribuan cluster munitions atau bom tandan ke Ukraina. Hal itu guna membantu militer Ukraina memukul mundur pasukan Rusia di garis depan pertempuran.

Kelompok hak asasi manusia dan kemanusiaan diperkirakan akan mengkritik keras langkah AS. Sebab mereka telah lama menentang penggunaan bom klaster. Dilaporkan laman Aljazirah, berikut penjelasan mengenai bom tandan.

Apa itu bom tandan?

Bom tandan adalah bom yang terbuka di udara dan melepaskan "bom" berukuran lebih kecil di area yang luas. Bom tersebut dirancang untuk menghancurkan tank, peralatan militer, pasukan, dan melibas banyak sasaran pada saat bersamaan.

Bom tandan diluncurkan dengan senjata artileri yang sama yang telah disediakan AS dan sekutunya ke Ukraina untuk perang seperti howitzer. AS terakhir menggunakan bom tandannya di Irak pada tahun 2003. Ia memutuskan untuk tidak terus menggunakannya karena konflik bergeser ke lingkungan perkotaan dengan populasi sipil yang lebih padat.

Mengapa dipasok ke Ukraina sekarang?

Selama lebih dari setahun, AS telah memasukkan 155 amunisi howitzer tradisionalnya sendiri dan mengirim lebih dari 2 juta peluru ke Ukraina. Sekutu di seluruh dunia telah menyediakan ratusan ribu lebih.

Amunisi 155 milimeter dapat menyerang target sejauh 24-32 kilometer. Hal itu menjadikannya amunisi pilihan bagi pasukan darat Ukraina yang mencoba menyerang target musuh dari jarak jauh. Pasukan Ukraina menembakkan ribuan putaran per hari untuk melawan Rusia.

Bom tandan adalah pilihan menarik karena akan membantu Ukraina menghancurkan lebih banyak target dengan putaran yang lebih sedikit. Menurut analis dari Foundation for Defence of Democracies, Ryan Borbst, karena AS tidak menggunakannya dalam konflik sejak tahun 2003, ia memiliki sejumlah besar penyimpanan yang dapat diakses dengan cepat.

Surat pada Maret 2023 dari DPR dan Senat Partai Republik kepada pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan AS mungkin memiliki sebanyak 3 juta bom tandan yang tersedia untuk digunakan. Mereka mendesak Gedung Putih untuk mengirim amunisi untuk mengurangi tekanan pada pasokan perang AS.

Apakah menggunakan bom tandan bisa dikategorikan kejahatan perang?

Penggunaan bom tandan tidak melanggar hukum internasional. Namun jika ia dikerahkan terhadap warga sipil, tindakan itu bisa menjadi pelanggaran. Seperti dalam serangan apa pun, menentukan kejahatan perang perlu melihat apakah sasaran itu sah dan apakah tindakan pencegahan diambil untuk menghindari korban sipil.

Konvensi Munisi Tandan adalah traktat internasional yang melarang penggunaan bom tandan. Konvensi itu telah diikuti lebih dari 120 negara. Para pihak setuju untuk tidak menggunakan, memproduksi, mentransfer atau menimbun senjata tersebut dan memusnahkannya setelah digunakan. AS, Rusia, dan Ukraina belum menandatangani perjanjian tersebut.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap

Ratusan Petani Usir Alat Berat Milik PT SBP Dari Skip Hilir Kecamatan Rengat

Akibat Banjir, PT KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Jurusan Bandung - Jakarta

Ketua PWI Tubaba Tanggapi Statement Kepala Puskesmas Candra Mukti

Jembatan Parit Makdin Rusak, Motor Tercebur ke Sungai, Warga Enok Geram Kena Janji Politik Bupati!

Tiga Ruang Kelas RKB SD Negeri 002 Kunto Darussalam Rohul Hangus Terbakar

Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet

Mereka Tak Lari dari Api: Kisah Petugas Damkar dan BPBD Inhil Padamkan Kobaran di Pasar Induk Tembilahan

Tiga Minggu Tak Diangkut, Tumpukan Sampah Penuhi Pasar Lubuk Jambi, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Ketua IWO Inhil Pinta Pemerintah Perketat Regulasi Peredaran Tuak

Kok Bisa? Belum Beroperasi, Lakalantas Sudah Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai

Antisipasi Over Kapasitas, Lapas Rumbai Terima 31 Tahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru

Terkini +INDEKS

KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi

05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media