Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Suap Minyak Goreng, Ini Tanggapan Partai Golkar

BUALBUAL.com - Partai Golkar akhirnya buka suara usai Ketua Umumnya yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.
Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa mengatakan, pemanggilan itu merupakan risiko yang harus ditanggung Airlangga sebagai pejabat publik.
"Ya, kan kita negara hukum, kita hargai hukum. Kita harus ikutin proses hukum dengan baik artinya sudah sebuah risiko pejabat publik," kata Erwin ketika ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Erwin kemudian mengungkit kasus korupsi Bulog Gate yang sempat menjerat mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung. Pada saat itu, kata Erwin, Golkar memutuskan untuk tidak segera mengganti Akbar Tanjung.
Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Ini kan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tanjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tahu juga karena itu masalah hukum kita harus hargai," ujar Erwin.
Kejagung Panggil Airlangga
Untuk diketahui, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketut juga menekankan jika pemanggilan Airlangga atas tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan berdasarkan terpisana Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensinya.
"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," imbuh Ketut.
Mangkir Pemeriksaan
Airlangga Hartarto batal diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (18/7/2023).
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa.
Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.
"Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.
Berita Lainnya
Buka Pendaftaran Caleg 2024, Asmadi Undang Putra-putri Terbaik Inhil Bergabung di Partai Gerindra
Usai Jadi Khatib Jumat, Balon Walikota Edy Nasution Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru dan Makan Bersama Anak Yatim
Tampa Menyebut Nama Kaderismanto, Iwan Sakai Dukung Paslon KDI di Pilkada Bengkalis
Gerindra Inhil Gelar Deklarasi Dukungan untuk Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Menjelang Pendaftaran ke KPU Pekanbaru, Pasangan Balon Walikota Edy Natar dan Dastriani Bibra PBB Partai Pengusung ke Empat
Aku Tak Mencari Kayo Do, Yang Aku Pikir Marwah Melayu" Walau Berat Perjuangan, Aku Ikhlas"
Sudah Terbukti! Dengan Lagu 'Laksemana Raja di Laut' Iyeth Bustami Angkat Riau ke Tingkat Dunia
HM Wardan Pimpin Rapat Perdana Kepengurusan Baru Partai Golkar Inhil
Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020
MK Tolak dan Cabut Gugatan Hafit-Erizal dan Tolak Gugatan Hamulian-Topan, Perintahkan KPU Tetapkan Sukiman-Indra Sebagai Calon Terpilih
P4TEN, Forum Warga Kota Pekanbaru, Nyatakan Sikap Dukung Edy Nasution-Dastryani Bibra
Ini Alasan Masyarakat Concong Sepakati Program 3 Desa 1 Ekskavator