Perubahan Rancangan DCS Parpol, Golkar Riau Evaluasi Bacaleg tak Bekerja
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima dan menutup pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS). Di Partai Golkar Riau, terjadi perubahan dan evaluasi karena ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinilai tidak berkontribusi secara efektif.
"Walaupun masih ada kemungkinan perubahan hingga bulan September," ungkap Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu DPD Golkar Riau, Ikhsan, pada Senin (14/08/2023). Ikhsan melaporkan bahwa sejak Bacaleg mendaftar ke KPU, beberapa di antaranya belum aktif berpartisipasi. Selain itu, ada Bacaleg yang mengajukan perpindahan dari DPRD Riau ke DPRD kabupaten/kota.
"Beberapa belum berkontribusi, dan ada yang ingin pindah ke daerah yang berbeda dalam provinsi. Situasinya masih dinamis, dengan beberapa calon yang belum diputuskan statusnya," kata Ikhsan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau telah mengakhiri periode penerimaan pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik (parpol).
Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi, menyebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Riau disampaikan pada 5 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023, dalam tahapan pencermatan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, partai politik diberi kesempatan untuk meninjau kembali calon anggota DPRD Provinsi Riau dari partai masing-masing dan mengajukan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ke KPU Riau.
"Penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan berakhir pada hari Jumat lalu, tepatnya pada pukul 23.59 WIB," kata Joni pada Sabtu (12/08/2023).
Proses penerimaan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ini dilakukan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau oleh tim penerimaan pendaftaran Bakaleg DPRD Provinsi yang terdiri dari komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Riau.
“Hingga penutupan penerimaan kemarin, setelah masing-masing partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS, KPU Riau menerima pengajuan perubahan rancangan DCS dari 18 partai politik tingkat Provinsi Riau,” jelas Joni.
Joni juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakaleg setelah pencermatan rancangan DCS, yang akan berlangsung pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023.
"Kemudian pada tanggal 16-17 Agustus, kami akan menyusun DCS yang akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023. DCS akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik lokal pada tanggal 19-23 Agustus 2023," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut.
Joni menegaskan bahwa tim KPU Riau telah bekerja dengan maksimal dan cermat dalam memproses dokumen persyaratan yang diajukan partai politik, dengan tujuan untuk menjaga agar tidak ada Bacaleg yang merasa dirugikan.
Berita Lainnya
Bakal Cagub H. Isdianto Sambangi Kantor DPW PAN Kepri
Gubernur Ansar Hadiri Rakercab PPP Kota Batam
Caleg dan Pengurus Semakin Solid, PAN Inhil Optimis Raih 1 Fraksi dan 1 Perwakilan Riau II di Pileg 2024
Politisi Muda Dasril Serahkan Bantuan Tenda, Kursi, Tandu dan Sembako
Didukung Parpol dan Tokoh Masyarakat Maju Pilkada Batam 'Ahmad Hijazi' Saya Istiqarah Dulu
Ada Apa? KPU Rohil Diinstruksi KPU RI, Buka Kotak Suara
DPW Demokrat Riau Dilantik, Harianto Karim jadi Anggota Balitbang
Ribuan Masyarakat dan Relawan Sambut Kedatangan Anies Baswedan di Pekanbaru
Forum RT/RW di Pekanbaru Bentuk ATB, Simpul Relawan Anies Bermunculan
KADE: Tambah Subsidi Honorer Bengkalis Melalui KDI Bengkalis Sejahtera
Paslon Nomor Urut 02 Pesisir Barat Lakukan Kampanye Terbatas di Pekon Padang Haluan
Peta Politik Pemilu 2024, FDS UI Perkiraan Akan Ada 4 Poros Konsolidasi