Pimpinan DPRD Inhu Angkat Bicara Tentang SPBU Codo Puncak selasih yang Menimpah Rumah Warga
BUALBUAL.COM INHU RIAU- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) angkat bicara soal peristiwa robohnya tembok SPBU yang mengenai rumah keluarga Sutikno. Di jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Menurut pandangan pimpinan DPRD Swardi Ritonga yang akrab disapa Ucok meyampaikan bahwa kedekatan tembok dari SPBU ke rumah warga didunga ada kesalahan, jika tembok setinggi 5 M dan kedekatan jarak 2 M tentu sangat miris ini akar dari permasalahan.
"Kehadiran perusahaan SPBU harusnya berdampak baik bukan sebaliknya ini ada beberapa yang harus di bereskan, contoh syarat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," katanya kepihak media Rabu 13/9/2023.
Kemudian dijelaskan, ini merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan, ini dasarnya harusnya tidak mengganggu terhadap lingkungan apalagi kepada warga sekitarnya, sebutnya.
Jika ini dibiarkan atau tidak dilakukan etikab baik ataupun merasa benar tentang pendirian perusahaan khususnya turap SPBU sangat di sayangkan. Jangan merasa benar dimana ada aturan membuat tembok setinggi 5 meter dengan jarak ke rumah warga hanya batas tembok, ini buruk kepada keluarga Sutikno wajar saja jika memilih dipindahkan rumahnya. Ujarnya.
Kemudian kehadiran perusahaan di daerah merupakan keuntungan bagi masyarakat lingkungan termasuk masyarakat Desa. Dimana sangat besar dampak positif baik berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dan juga menyerap tenaga kerja lokal ini sangat baik tapi sangat di sayangkan berdasarkan informasi yang beredar CSR dari pihak SPBU sama sekali belum pernah ada di realisasikan khususnya untuk sosial, ini sangat miris.
Ada tanggung jawab moral yang harus di jaga seluruh Perusahaan, yaitu hubungan industrial, khusus nya terhadap masyarakat sekitar Perusahaan.
keberadaan perusahaan sedia nya memberi dampak baik terhadap masyarakat, bukan sebalik nya malah menjadi menimbulkan ketidak nyamanan yang membuat rasa khawatir bagi warga sekitar.
"Silahkan ber investasi di Inhu tentu dengan segala prosedur dan aturan yang berlaku dengan tetap menjaga dan menghargai peradaban dan kearipan masyarakat lokal," katanya.
Kemudian disampaikan, harus nya antara perusahaan dan masyarakat dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi menciptakan harmoni yg saling menguntungkan.
Harapannya, pihak SPBU harusnya memberikan dampak positif bagi warga sekitar apalagi untuk lingkungan hidup, jangan mengganggu wilayah permukiman masyarakat, ini adalah salah satu hak masyarakat, Ujar Ucok
Terkait perizinan tentu sudah dimiliki sebut Ega sebagai menazer SPBU kepihak media tapi tentang kepastian unsur kongkrit UKL-UPL dan Ipal saya tidak bisa menjelaskan nanti kami konfirmasikan dengan pihak menazemen pusat sebutnya kepihak media.
Berita Lainnya
Komisi V DPRD Riau: Evaluasi Panitia dan Instansi Terlibat, Terkait Penis Bocah di Kuansing Terpotong saat Sunat Massal
Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap
Flyover Jalan Sudirman Pekanbaru Retak, Cek Faktanya
GMNI Minta DPRD Inhil Bentuk Pansus Terkait Kelangkaan BBM dan Mafia Migas
PLN ULP Tembilahan Berikan Himbauan Larangan Bermain Disekitar Tower SUTT 150 kV
Ibulota Kabupaten Rohul Banjir, Air Sungai Telah Rendam Ratusan Rumah dan Jalan Lintas Utama
Wartawan di Mesuji Diduga Alami Pemukulan oleh Pengawas Alat Berat Dinas PUPR
Anggota Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Ops Justisi, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Warga Inhu Meninggal Mendadak, Petugas Gunakan APD Covid-19 Lengkap saat Evakuasi
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Jadi Korban Begal Hingga Meregang Nyawa
IPK Riau Demo, Dituding PT DSI Rampas Tanah Masyarakat Siak