Galery
Berikut ini 13 Syarat Pengajuan Izin Praktek dan Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 27/10/23
Dilansir dari https://dpmpptatim.wordpress.com Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.
Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.

















Berita Lainnya
Berharap PT. LUG Secepatnya Beroperasi, Ini Tanggapan Tokoh Desa Selayar
Harga TBS Sawit di Riau Pekan Ini Rp1.489,53 per Kg
Kementerian ESDM Buka Ladang Minyak Baru di Riau
Bankeu Disalurkan ke Kabupaten/Kota Riau, Asisten I: Data Penerima Sesuai Usulan
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Luncurkan Layanan Inovasi KLIPING
Kampung Lele Ini Sukses Meraup Untung 120 Juta Rupiah
Tumbuh 6,03 Persen di TW III 2022, Ekonomi Kepri Tertinggi di Wilayah Sumatera
Ketua Dewan Otoritas OJK Mengajak Semua Pihak Tidak Sangsi Pada Pengokohan Ekonomi
Hore, Harga PCR dan Swab di Bandara RHF Turun