Galery
Berikut Syarat-syarat Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil

BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.

















Berita Lainnya
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil
Baznas Riau Salurkan 3.000 Paket Sembako
Ketua Kadin Inhil Borong Beras Organik Pandan Wangi Desa Kuala Sebatu
Usaha Santan Kelapa Menjanjikan Ditengah Harga Kelapa yang Berfluktuasi di Inhil
OJK Riau Bentuk Pasukan Khusus: Duta Literasi Keuangan Siap Bikin Dompetmu Sehat Walafiat!
DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Provinsi Riau
Polsek Enok Berikan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Kurang Mampu Terkena Dampak Covid-19
UMKM Aneka roti dan kue di N ding Bakery di Indragiri Hilir
Kodim 0314 Inhil Kembangkan Tanaman Sayur Hidroponik
Pemerintah Inhu Saluran Bantuan Bibit ikan 1000 ekor pada Kelompok Tani KWT
Dukungan Penuh untuk UMKM: Dinas Penanaman Modal dan PTSP Indragiri Hilir Gelar Kegiatan Strategis di Pekanbaru
Juni 2025, Riau Alami Deflasi: Ini Penyebab dan Daerah Tertinggi