Galery
Berikut Syarat-syarat Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil

BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.

















Berita Lainnya
DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Provinsi Riau
Susuri Jalanan Kota Bertuah Pekanbaru, Komunitas GeRak Bagikan Sembako
Kedai Kopi Tom Kijang, Nikmatnya Kopi Legendaris Kijang Ada di Kota Batam
Astra Financial Pusat Lakukan Relaksasi Kredit Rp. 21,9 Triliun, Untuk Tembilahan
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
Ada Potensi Besar Pertanian dan Peternakan di Kuansing, Seknas BUMP Indonesia: Harus Dikelola
DKP Lakukan Pembinaan Pada Kelompok Wanita Tani Desa Resam Lapis
Kelola Uang dengan Baik Mulai Sekarang, Jangan Tunggu Pandemi Berakhir
PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
Sabtu ini, Kadin Inhil dan Apkasindo Riau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Akibat Covid-19, Penghasilan Nelayan Turun