Galery
Berikut Syarat-syarat Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil
BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Bakal Buat Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi
Sambu Group Terima Kunjungan Tim Kemenko Perekonomian RI
PLN ULP Tembilahan Buka Posko Informasi Aduan Tagihan Listrik
Kabijakan Arab Saudi Bikin Harga Sawit di Riau Naik
Tidak Hanya Menjadi Oleh-oleh, Kerupuk Ampang Udang Mempunyai Nilai Bisnis Cukup Tinggi di Kabupaten Inhil
Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Naik Menjadi Rp10.050 per Kg
Kreasi Seni Tinggi dari Daun Pandan: Peluang Bisnis Kerajinan Tangan di Indragiri Hilir
Terkait Kepemilikan Lahan Koridor Tol Pekanbaru-Dumai PT PHR, Pengamat Ekonomi Bilang Begini!
Hari Ketiga Puasa, Polres Tubaba dan Dinas Koperindag Lakukan Monitoring Migor
Agen Perjalanan Online Kembali Jual Tiket Pesawat per 10 Mei
Persentase Penduduk Miskin Riau Turun 0,12 Persen
Walaaah!!! Harga Bokar Kering Gapkindo di Riau Masih Stagnan