Galery
Berikut Syarat-syarat Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil

BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.

















Berita Lainnya
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru
Dorong Literasi Keuangan, OJK Riau Soroti Pentingnya Edukasi Berkelanjutan
Pengerjaan Program Kotaku Desa Simpang Pematang Capai 60 Persen
Kebijakan Koordinator Pedagang Tugu Sirih Ringankan Beban Pedagang
Hadapi Ramadan dan Idulfitri, Ini Komoditi Bahan Pokok Masyarakat yang Perlu Diwaspadai
Seminggu Ramadan, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Riau Turun
Ekspor 10 Golongan Non Migas Berikan Kontribusi 98,67 Persen Untuk Provinsi Riau
BRI Perawang Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2023, Nasabah Unit Lubuk Dalam Bawak Pulang Grand Prize I
PT MKW Tawarkan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji dengan Biaya Terjangkau
Persiapan Temu Binis Dalam Rangka HPN, DPMPTSP Inhil Gelar Rapat Perdana Bersama Kadis KominfoPS dan ketua PWI
Bupati Inhu Buka Pelatihan PK2UKM Angatan II Pemulihan Ekonomi
Omset Turun 70 Persen, Pemilik Warung Kopi di Tembilahan Jual Kenderaan untuk Menutupi Kebutuhan Sehari-hari