Terpidana Korupsi Anggaran PMB-RW Tenayan Raya Terus Diburu Kejari Pekanbaru
BUALBUAL.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih memburu keberadaan Fauzan, terpidana korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 April 2021.
Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan menghukum Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun pada persidangan, Kamis (25/5/2023).
Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga kini, keberadaan Fauzan belum diketahui. Kendati begitu, Kejaksaan masih melakukan pencarian terhadap Fauzan agar dia dapat menjalankan hukuman.
"Masih kami cari yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Rabu (1/11/2023).
Rionov mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk mencari keberadaan Fauzan.
"Sudah kami minta bantuan, mungkin menunggu antrean. Kami follow up terus," tegas Rionov.
Sebelumnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan terhadap Fauzan. Jaksa meminta terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.
Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dahulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsider 1 tahun kurungan.

Berita Lainnya
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala: Itu Fitnah!
PT MPP Gugat Pembatalan Lelang Proyek Rawas, Ini Tanggapan DPRD Pesibar
Mobil Minibus Alami Kecelakaan Tunggal di Jalitsum KM7 Mulangmaya Lampung Utara
Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak Membisu Terkait Pergub
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kecamatan Bangkunat Dituntut Pemungutan Suara Ulang
BBM Langka di Riau! Antrean Mengular, Warga Harus Berburu dari SPBU ke SPBU
Alumni Unilak 'Putri Wahyuni' Warga Pekanbaru Masuk dalam Daftar Sriwijaya Air, Rektor Turut Berduka Cita
Ketua KKSS Batam Masrur: Kami Tidak Tinggal Diam, Akan Kami Tuntut Penembak Haji Permata
Polisi Patroli Lokasi Rawan Narkoba di Pondok Kresek, Gubuk Diduga Tempat Pekat Dibongkar
Sudah 15 Jamaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia, 5 Orang dari Inhil
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
Polisi Pekanbaru Razia Balap Liar di Stadion Utama Riau