MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena Langgar Kode Etik Berat
BUALBUAL.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Jimly juga mengatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," jelas Jimly.
Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.
Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan,” kata Jimly.**

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Beri Santunan di Batu Panjang Kecamatan Rupat
Sekdaprov Riau Hadiri Webinar Jaring Pengaman Sosial dan Penanganan Covid-19
Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
Gubri Abdul Wahid Disambut Meriah Masyarakat Belaras Barat di Tengah Semangat Lestarikan Mangrove
Begini Cara Jualan UMKM Riau di Era New Normal
Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni
Lusa, Gugus Tugas Riau Tracing Kluster Palembang dan BRI
Penyerahan Santunan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa Oleh Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kecamatan Mandau
Alwizar “Tambahan PDP Bukan dari Rupat, Tapi Rujukan Klinik Pertamina Dumai”
Panen Raya, Gubri Ajak Petani Tidak Tinggalkan Padi
Bupati H. Sukiman Harapkan Implementasi SPIP Wujudkan Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Gubri Terkesima: Wisata Makan Beghanyut Siak Perpaduan Kuliner, Alam, dan Sejarah