MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena Langgar Kode Etik Berat

BUALBUAL.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Jimly juga mengatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," jelas Jimly.
Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.
Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan,” kata Jimly.**
Berita Lainnya
Kadinkes Riau: Kabar Baik Hari Ini Dua Pasien Covid 19 Riau Sembuh
Camat Mandau serta Staff, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H di Kecamatan Mandau
Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Bupati Inhil Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk 2 Kecamatan
Bupati Rohul Ikuti Upacara HUT Riau ke-66 Tahun 2023
Kadis Pariwisata Kuansing Dukung Penuh Mevia Diyanah Saffara Pemilihan Putri Budaya Indonesia
Ini Permintaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Pihak Developer
5 Negara Berkontribusi Besar Terhadap Ekspor Non Migas Riau
Pemkab Tubaba Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Kantor Bawaslu
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Pelatihan Penyelenggara Jenazah di Kecamatan Mandau
PLN UIP KLT Dorong Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Dukung Peningkatan Ekonomi
Roby Sambut Kepulangan Jemaah Haji Bintan di Embarkasi Batam