MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena Langgar Kode Etik Berat

BUALBUAL.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Jimly juga mengatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," jelas Jimly.
Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.
Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan,” kata Jimly.**
Berita Lainnya
Rekrutmen Tenaga PD Kabupaten Bengkalis, Diduga Masih Aktif Di Partai Politik
Pj Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023
Proyek Penataan Kawasan Masjid Raya Annur Riau Terus Digesa, Jika Maret Tidak Selesai Perusahaan Terancam diblacklist
Update COVID-19 Indonesia Hari Ini: 3.842 Positif, 327 Meninggal Dunia
Pegawai Puskemas di Inhil Tertular Virus Corona, Total Enam Nakes di Inhil Positif Covid-19
Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Riau Lampaui Rata-rata Global
Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri
Gubernur Kepri Terima Kunjungan Konsulat Malaysia, Upaya Perkuat Hubungan Negara Serumpun
Begini Keseruan Gubernur Syamsuar Bersama Pekerja pada Momen Bulan K3
Sekda Adi Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang Bersama PT Timah
Giliran Inhil, Lagi Gubri Launching Gerakan Tanam Cabe
Bupati Lingga Tinjau Dua Tempat Vaksinasi di Dabo Singkep