Pj Walikota Tanjungpinang Dianggap Tidak Patuhi SE Mendagri Tentang Larangan Pergantian Pejabat

BUALBUAL.com - Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran(SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 di Jakarta.
Dalam isi surat edaran tersebut, tertulis pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.
Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) pertahana tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun hal ini terbilang aneh berbanding terbalik sepertinya, larangan dari Menteri Dalam Negeri dengan surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan pengangkatan dan pergantian pejabat tidak diindahkan oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.
Dimana, baru - baru ini menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S,Sos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024.
Acara berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di Balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt 3, kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kamis (4/4/24).
Sedangkan untuk perbandingan, seperti yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Berikan Bantuan RT dan RW di Palmatak dan Tarempa
Berbagi Kebaikan, Dinkes Bengkalis Bagikan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Gubernur Riau Ajukan PSBB ke Kemenkes untuk Diberlakukan di Seluruh Riau
Sekda Adi Prihantara Sampaikan Potensi Laut Bintan di Hadapan Dirjen Perikanan
Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Bengkalis
Usai Nyoblos, Wakil Bupati Bagus Santoso Tinjau Ke Sejumlah TPS Kecamatan Bengkalis dan Bantan
Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
Pj Kades Pancur Jaya,Salurkan Bantuan MCK, Warga Ucapkan Terimaksih Sama Bupati Bengkalis Kasmarni
Gerak Cepat Tanggap Bencana, Roby Turun Lapangan Hingga Instruksi Langsung Seluruh Camat
Wagubri Flashback 50 Tahun Milad Lembaga Adat Melayu Riau
Tiga Pasien Positif Covid-19 di Pekanbaru Dinyatakan Sembuh
Tingkatkan Kepariwisataan, Wabup Inhil Buka Pelatihan Pengelolaan Homestay