Pj Walikota Tanjungpinang Dianggap Tidak Patuhi SE Mendagri Tentang Larangan Pergantian Pejabat
BUALBUAL.com - Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran(SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 di Jakarta.
Dalam isi surat edaran tersebut, tertulis pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.
Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) pertahana tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun hal ini terbilang aneh berbanding terbalik sepertinya, larangan dari Menteri Dalam Negeri dengan surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan pengangkatan dan pergantian pejabat tidak diindahkan oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.
Dimana, baru - baru ini menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S,Sos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024.
Acara berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di Balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt 3, kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kamis (4/4/24).
Sedangkan untuk perbandingan, seperti yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

Berita Lainnya
Disdukcapil Inhil: Terima Kasih Bantuan APD dari Partai PKB
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Riau, Ini Upaya Bank Indonesia bersama Unilak
DPRD Inhil Gelar Paripurna Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025, Ketua DPRD Iwan Taruna Pimpin Langsung Jalannya Agenda Strategis
Bupati Way Kanan Sebagai Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022
Dishub Riau Bentuk Posko Angkutan Lebaran, Siap Bantu Pemudik dari H-7 Sampai H+7
Safari Ramadhan Sambangi Warga Rupat, Bupati Kasmarni Serahkan Sejumlah Bantuan
Bengkalis Dikunjungi Saudara Serumpun dari Malaysia dan Singapura, Bupati Sampaikan Pesatnya Pendidikan Agama di Negeri Junjungan
DPRD Rohil Sahkan Ranperda LPJ APBD Tahun 2019
Gubernur Ansar Minta Diskresi Pusat Agar UMKM Kepri Lebih Kompetitif
Kapolres Sambangi Posko Covid-19 IWO Inhil
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M, Camat Mandau Riki Rihardi Ajak Pegawai Bersih Bersih
Minggu Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan, BMKG Sampaikan Prakiraan Cuaca