Pj Walikota Tanjungpinang Dianggap Tidak Patuhi SE Mendagri Tentang Larangan Pergantian Pejabat

BUALBUAL.com - Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran(SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 di Jakarta.
Dalam isi surat edaran tersebut, tertulis pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.
Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) pertahana tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun hal ini terbilang aneh berbanding terbalik sepertinya, larangan dari Menteri Dalam Negeri dengan surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan pengangkatan dan pergantian pejabat tidak diindahkan oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.
Dimana, baru - baru ini menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S,Sos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024.
Acara berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di Balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt 3, kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kamis (4/4/24).
Sedangkan untuk perbandingan, seperti yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
Berita Lainnya
DPMPTSP Riau Raih Peringkat Pertama Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima 2022
Bupati HM Wardan Rapat Bersama APKL Inhil Bahas Masalah Permodalan
Irigasi Petani buyau di tumbuhi ilalang Air tidak Mengalir Camat Bangkinang Di duga Bungkam
Melalui RRI, Gubernur Ansar Paparkan Jurus Pemulihan Ekonomi
Pemkab Bengkalis Dukung Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kejaksaan
Tim Gabungan Pemkab Lampura Mencari Solusi dengan Pemilik Gedung Wan Ajo yang Akan Dirobohkan
Sempena Peringatan Hari Ibu ke-92, Bupati HM Wardan Kukuhkan Pengurus GOW Inhil
Pemkab Inhu Prioritaskan Penanaman sejuta pohon Das Inhu
Harapan Bupati Bengkalis Kasmarni Kehadiran UAS Di Mandau, Ciptakan Kedamaian, Persatuan dan Keberkahan Negeri
Usai Buka Launching transaksi Non Tunai Bupati Inhu Tekankan Pengelolaan keuangan Desa harus lebih Transparan
Bantu Masyarakat, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Paket Logistik
Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy Resmikan IRI Chapter Riau