Sisa Pekerjaan Sudah Tuntas, Panjang Tol Pekanbaru -Bangkinang Jadi 40 Km
BUALBUAL.com - Sisa pekerjaan sepanjang sembilan kilo (Km) meter di Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang sudah tuntas. Pekerjaan lanjutan konstruksi tersebut tepatnya di bagian STA 0+9 dekat gerbang tol keluar atau ramp on-of.
Dengan demikian total pajang ruas tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km. Sebagai informasi, saat diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu sepanjang 31 km.
"Sisa sembilan kilo meter sudah tuntas dikerjakan. Sehingga total panjang tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Senin (12/7/24).
Disampaikan, pembangunan lanjutan sisa jalan tol tersebut cukup memiliki tantangan. Dimana lokasi kontruksinya melewati kawasan hutan. Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserah terimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan bebas hambatan tersebut.
“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitasuntuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkankonektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” ujar Adjib.
Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.
Pekerjaannya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zeroaccident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middlemanagement hingga top management di lapangan.
Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahandari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.
"Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapatmemakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.

Berita Lainnya
TP PKK Serahkan Alat Kebersihan Kepada 50 Masjid dan Mushalla di Bengkalis
Tekad Bunga, Peraih Beasiswa PHR Jenjang S2 ke Amerika: Saya Janji Kembali ke Riau
Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Gunakan Masker saat Berada Diluar Rumah
Wagub Marlin Serahkan 1.500 Paket Imun Santri
Pemprov Kepri Bantu 1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur untuk Bencana di Pulau Serasan
Kades Atan Herman Temui Bupati, HM Wardan Perintahkan PUPR Segera Perbaiki Jembatan Menderong yang Terputus
36 Pelajar Terbaik Riau Ikuti Diklat Paskibraka 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan Jelang Milad Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI
Bupati Bintan: Tahun 2023 Total Anggaran 27,3 Miliar di Kecamatan Tambelan
Baru 24 Persen Warga Pakai Masker, Jubir Covid-19 Riau Ingatkan Pentingnya Disiplin Kesehatan
Kadisdik Riau: Senin Pekan Depan PPDB SMA/SMK Sederajat akan dibuka
Dipimpin Siti Aisyah, K3S Bengkalis Bagikan Takjil Gratis di Penyebrangan Roro Air Putih