Sisa Pekerjaan Sudah Tuntas, Panjang Tol Pekanbaru -Bangkinang Jadi 40 Km
BUALBUAL.com - Sisa pekerjaan sepanjang sembilan kilo (Km) meter di Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang sudah tuntas. Pekerjaan lanjutan konstruksi tersebut tepatnya di bagian STA 0+9 dekat gerbang tol keluar atau ramp on-of.
Dengan demikian total pajang ruas tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km. Sebagai informasi, saat diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu sepanjang 31 km.
"Sisa sembilan kilo meter sudah tuntas dikerjakan. Sehingga total panjang tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Senin (12/7/24).
Disampaikan, pembangunan lanjutan sisa jalan tol tersebut cukup memiliki tantangan. Dimana lokasi kontruksinya melewati kawasan hutan. Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserah terimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan bebas hambatan tersebut.
“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitasuntuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkankonektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” ujar Adjib.
Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.
Pekerjaannya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zeroaccident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middlemanagement hingga top management di lapangan.
Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahandari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.
"Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapatmemakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.

Berita Lainnya
Wabup Ardian Saputra Kunjungi Kantor Sekretariat Karang Taruna Lampung Utara
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat pimpin rapat penetapan bupati dan wakil Bupati Inhu
Dinas PUPR PKPP Riau Tetapkan tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2021
Kasus Covid-19 di Inhu Bertambah
Bupati HM Wardan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Pemkab Inhil
DJPb Riau Catat Pendapatan Hingga Rp34,38 Triliun, Sumber Penerimaan Tertinggi dari Pajak
Peningkatan Kapasitas Laboratorium & Tracing Syarat Dibukanya Sendi Kehidupan Masyarakat
Selama Covid-19, Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Memantau Ketersedian Gas Elpiji
Pasca Dibuka 22 Penerbangan masuk di Bandara SSK II Pekanbaru
Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi Bakal Percepat Perbaikan Jalan yang Rusak
Lihat Secara Langsung, Pemprov Riau Sebut Kini Fasilitas Armuzna Jauh Lebih Baik
Penyair Riau-Kepri Tampil di KalaMusika, Gubri dan Kapolda Baca Puisi Tentang Alam