Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Tindakan Pengrusakan APK Abdul Wahid-SF Hariyanto
BUALBUAL.com - Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, mengalami pengrusakan, pencurian, serta penulisan kata-kata memfitnah oleh oknum yang tidak dikenal. Menanggapi pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah bersama Jamhurizal Ilyas melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis sore (03/10/2024).
Fery Sapma, S.H., perwakilan Divisi Hukum Bermarwah, menjelaskan bahwa mereka mendampingi Jamhurizal Ilyas, Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto, untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh simpatisan atau tim sukses pasangan calon lain. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr. Parlindungan SH MH, bersama Jamadi SH MH, pada Kamis malam (03/10/2024).
Parlindungan menambahkan bahwa pengrusakan dan pencurian APK terjadi pada Senin dini hari (01/10/2024) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Kami telah mengumpulkan semua bukti terkait pengrusakan dan penulisan di APK, yang mencakup 4 APK yang dirusak dan dicoret, serta 2 APK yang hilang. Kami sangat mengecam tindakan oknum yang tidak puas dengan keberadaan APK ini,” tegas Parlindungan.
Ia berharap Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti laporan dari Jamhurizal Ilyas. Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan, akan mengganggu keamanan dan kepastian hukum menjelang pemilihan umum di Riau.
“Apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti, tindakan pengrusakan APK bisa dianggap sah. Hal ini juga dapat berimbas negatif pada APK pasangan calon lainnya. Dalam kondisi tertentu, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum,” harapnya.
Jamadi menambahkan bahwa laporan Jamhurizal Ilyas telah diterima dengan baik oleh Bawaslu dan dicatat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.
“Kami sangat berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan tanpa diskriminasi,” tutup Jamadi.

Berita Lainnya
Agar Pembangunan Lebih Merata, Abdul Wahid Bertekad Memekarkan Kab/Kota di Riau
Komunitas Jokpro Bintan Deklarasi Dukung Jokowi Maju Kembali Pada Pilres 2024
Setelah PKB dan Demokrat, Edy Natar Nasution Daftar ke PDIP
Ahmad Tamimi: Hasrat Menjadi Pemimpin 'Bukan Semata hasrat, Popularitas atau Materi'
PATEN, Jamaah Masjid Al-Khairat Padati Solat Subuh Berjamaah Bersama Balon Walikota Edy Nasution
Suryani Sangat Apresiasi Kelompok Wanita Tani yang Ada di Kota Batam
Asri Auzar Tak Mau Ambil Pusing, Sejumlah Kader Demokrat Riau Terang-terangan Dukung KLB Moeldoko
DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029
Kapan Ditetapkan? Penataan Dapil Pekanbaru untuk Pemilu 2024 sudah Diusulkan
Idris Laena: Bengkalis Target Menang, Golkar Dukung Eet-Samda
Kisruh Harga Beras, PDIP: Pemerintah Jangan Selalu Salahkan Elnino
Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!