• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi

Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 20:08:45 WIB Dibaca : 337 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).

Di rumah yang terletak di Jalan Sakuntala, Tangkerang Utara tersebut tertempel surat penyegakan yang tertempel di puntuk depan.

Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.

Warga setempat membenarkan hal tersebut.

"Ya, banyak polisi datang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Tarmizi salah seorang warga Setempat, Sabtu (23/11).
Menurut Tarmizi, selama ini rumah tersebut dihuni keluarga Muflihun.

"Ramai polisi yang datang ke rumah tersebut dan memasang segel di rumah yang selama ini dihuni oleh keluarga Muflihun," terang Tarmizi.

Hasil pantauan di lokasi  spanduk penyegelan tercantum nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis yang menjadi dasar  penyitaan, antara lain:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).

Terkait penyegelan rumah tersebut,  Ditreskrimsus Polda Riau sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan PJ Walikota Pekanabru yang  bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.

Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan juga, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Walikota Tanjungpinang Makin Sehat dengan Makan Bergizi

Posal Tanjung Berakit Bersama Basarnas Evakuasi Mayat Tenggelam

Seorang Warga Tembilahan Hulu Meninggal Dunia Jatuh dari Jembatan

Kecelakaan di Desa Mumpa Satu Orang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Rem Blong

PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah

22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit

Datang ke RSUD Puri Husada, Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan

Ditakuti Aparat, Petani Sawit Sungai Raya dan Skip Hilir Rengat Unjuk Rasa di Inhu

Dinding Beton Situ Pacing Butuh Perhatian Pemkab Bekasi

Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV

Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga

Diduga Pakai Narkoba, Pengendara Avanza Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, 1 Tewas

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Jajaran Polsek Mandau Berkoloborasi Pramuka Saka Bhay!ngkar Bengkalis Tanam Pohon
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
  • 2 Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
  • 3 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 4 Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
  • 5 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 6 Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
  • 7 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 8 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media