Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi

BUALBUAL.com - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).
Di rumah yang terletak di Jalan Sakuntala, Tangkerang Utara tersebut tertempel surat penyegakan yang tertempel di puntuk depan.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.
Warga setempat membenarkan hal tersebut.
"Ya, banyak polisi datang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Tarmizi salah seorang warga Setempat, Sabtu (23/11).
Menurut Tarmizi, selama ini rumah tersebut dihuni keluarga Muflihun.
"Ramai polisi yang datang ke rumah tersebut dan memasang segel di rumah yang selama ini dihuni oleh keluarga Muflihun," terang Tarmizi.
Hasil pantauan di lokasi spanduk penyegelan tercantum nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis yang menjadi dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Terkait penyegelan rumah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan PJ Walikota Pekanabru yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan juga, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
Berita Lainnya
3 Warga Tubaba Lampung Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Mangga Ilegal Demi Lindungi Pertanian Lokal
Ketua LSM GAN Menyayangkan Adanya 325 TKA Asal Tiongkok ke Bintan
Kokohkan Sinergi dan Kolaborasi Positif, Ormas PP dan Grib Jaya Inhil Kompak Jaga Kamtibmas
Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih
KOMPAK Riau Kecam Langkah Sekolah di Inhil Yang 'Keluarkan' Siswanya Hanya Karena Tidak Kerjakan Tugas Daring
SPBU Cahaya Negeri di Lampura Utamakan Pengecor dengan Tangki Modifikasi Ketimbang Pemudik
Toyota Avanza Tabrak Tronton Parkir, 3 Orang Tewas dan Dua Luka-luka
Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Klinik
Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum
BMKG Pekanabru : Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan Tergenang Air Akibat Hujan Deras