Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi
BUALBUAL.com - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).
Di rumah yang terletak di Jalan Sakuntala, Tangkerang Utara tersebut tertempel surat penyegakan yang tertempel di puntuk depan.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.
Warga setempat membenarkan hal tersebut.
"Ya, banyak polisi datang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Tarmizi salah seorang warga Setempat, Sabtu (23/11).
Menurut Tarmizi, selama ini rumah tersebut dihuni keluarga Muflihun.
"Ramai polisi yang datang ke rumah tersebut dan memasang segel di rumah yang selama ini dihuni oleh keluarga Muflihun," terang Tarmizi.
Hasil pantauan di lokasi spanduk penyegelan tercantum nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis yang menjadi dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Terkait penyegelan rumah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan PJ Walikota Pekanabru yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan juga, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.


Berita Lainnya
Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Walikota Tanjungpinang Makin Sehat dengan Makan Bergizi
Posal Tanjung Berakit Bersama Basarnas Evakuasi Mayat Tenggelam
Seorang Warga Tembilahan Hulu Meninggal Dunia Jatuh dari Jembatan
Kecelakaan di Desa Mumpa Satu Orang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Rem Blong
PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
Datang ke RSUD Puri Husada, Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Ditakuti Aparat, Petani Sawit Sungai Raya dan Skip Hilir Rengat Unjuk Rasa di Inhu
Dinding Beton Situ Pacing Butuh Perhatian Pemkab Bekasi
Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV
Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga
Diduga Pakai Narkoba, Pengendara Avanza Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, 1 Tewas