Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih

BUALBUAL.com - PT INDOLATEX digugat lebih dari 300 Milyar oleh petani karet sekaligus suplier karet melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Gugatan itu kini masuk tahap persidangan yang telah digelar 28 Juli 2021 dan telah dijadwalkan lagi persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 18 Agustus 2021 mendatang.
Awalnya, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 8 Juli 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (12/8/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns.
Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEX telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 680.341.915,02.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap satu hari penundaan jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Dihubungi melalui sambungan ponsel, Kuasa Hukum Penggugat Andhes Tan, SH membenarkan gugatan tersebut tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.
Berita Lainnya
Pedagang di Tembilahan Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Jenazah Bocah Hilang di Drainase Bangkinang Kampar Ditemukan di Bawah Kayu di Belakang Pabrik Tahu
Dinding Beton Situ Pacing Butuh Perhatian Pemkab Bekasi
Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah
Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet
DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Buaya yang Resahkan Warga Sialang Panjang
Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma, Dibekuk Polres Pelalawan
Lamban Penanganan Covid-19, Sejumlah Aktifis Bagikan Sembako di Gedung DPRD Rohul
Bawaslu Rohil Ingatkan Agar Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke DPRD Riau
Mahasiswa Kecewa, Demo Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Kembali Pecah
Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi