Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih

BUALBUAL.com - PT INDOLATEX digugat lebih dari 300 Milyar oleh petani karet sekaligus suplier karet melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Gugatan itu kini masuk tahap persidangan yang telah digelar 28 Juli 2021 dan telah dijadwalkan lagi persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 18 Agustus 2021 mendatang.
Awalnya, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 8 Juli 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (12/8/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns.
Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEX telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 680.341.915,02.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap satu hari penundaan jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Dihubungi melalui sambungan ponsel, Kuasa Hukum Penggugat Andhes Tan, SH membenarkan gugatan tersebut tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.
Berita Lainnya
Ada Apa Ya! Aparatur Desa Sumber Agung Pesibar Merayakan Kemenangan Paslon 03
Dibangun Tahun 2017, Bangunan Pamsimas di Desa Jaya Sakti Mesuji Tidak Berfungsi
Kabar Duka Datang dari Desa Sanglar, Kantor Desa Ludes Terbakar
Tim Medis Gunakan APD Lengkap Evakuasi Warga Terkapar di Pinggir Jalan
Pemko Tanjungpinang Harus Terbuka Terkait Dana Refocusing
Kejari Inhil Sita Dua Aset Tanah Milik PT GCM
Pejuang Marwah Tanjungpinang Sayangkan Dengan Tudingan Pakar Hukum Jangan Asbun
Diduga Pembangunan RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Abaikan Keluhan Warga Sekitar
Si Jago Merah Hanguskan Satu Kios Bangunan Permanen Jalan Tengku Bay Pekanbaru
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha
4 Mobil Rusak Parah, Kecelakaan Beruntun di Tugu Zapin Pekanbaru
Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Secara Prokes, Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengamanan