• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Bea Cukai Kepri Diduga Tidak Mampu Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi

Kamis, 21 April 2022 01:23:53 WIB Dibaca : 915 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sangsi berat dan larangan Pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dan Mikol tanpa cukai sepertinya hanya dianggap angin lalu oleh pengusaha Rokok Ilegal.

Buktinya sampai saat ini, sejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas beragam rokok tanpa cukai seperti rokok HD, REXO, RAVE dan lainnya, sangat mudah didapati oleh masyarakat sebagai pangsa pasarnya.

Bagaimana tidak, rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga langsung memiliki konsumen tetap. 

“Cuma Rp 8 ribu sebungkus, kalau yang ada pitanya sudah 20 sampai 30 ribu,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (20/4) siang.

Di warung-warung kelontong di setiap sudut Kota Kepri, Kota Tanjungpinang, rokok diduga tanpa cukai ini diperjualbelikan secara terang-terangan. Apalagi, harganya pun sangat murah dan rasanya gurih dibandingkan rokok resmi lainnya. Luar biasa!

Pada iklim masa pandemi ini, jelas ekonomi anjlok. Tentunya, warga pun berusaha mengalihkan kebiasaannya dengan tetap merokok sesuai pendapatannya.

“Ya, dengan pandemi begini, saya cari rokok yang murah tapi rasanya tetap enak. Tentu rokok H&D ini lumayan gurih dan lebih enak rasanya bang,” ucap warga dengan nada sumringah.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Informasi yang dihimpun tim media ini, untuk wilayah Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, sejumlah rokok non cukai tersebut,  dikendalikan oleh seseorang pengusaha di Batam dengan berkaborasi seorang pengusaha di daerah, termasuk di Tanjungpinang dan mengkondisikan pihak-pihak tertentu setiap bulannya.

Sementara, berdasarkan fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan. 

M Soleh, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pengusaha rokok di Batam sebagai saksi dipersidangan yang diduga kuat ikut menikmati keuntungan yang cukup fantastis senilai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diunggah media ini belum dapat mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Bea Cukai.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Tiga Orang Terluka, Satu Rumah di Tenayan Raya Pekanbaru Hancur Diterjang Longsor

Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah

Perangkat Desa Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasi Pemberian Sanksi

Masyarakat Anti Korupsi Minta Kejati Riau Awasi PL PUPR Rohil Perubahan APBD 2020

Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin

Satu Orang Hilang di Perairan Beting Galah, Basarnas Kerahkan 14 Personel

Ditakuti Aparat, Petani Sawit Sungai Raya dan Skip Hilir Rengat Unjuk Rasa di Inhu

Polisi Pekanbaru Razia Balap Liar di Stadion Utama Riau

Masya Allah, Bidan Honorer Bunuh Bayinya Sendiri, Polisi Bongkar Makamnya Ambil Sampel DNA

Operasi Darurat BPBD Inhil: Perahu Motor dan Tim Darat Dikerahkan Cari Warga Hilang

Diduga Api Berasal Sambar Petir, Gedung SMPN 7 Pekanbaru Ludes Terbakar

FPII Mengecam Keras Pernyataan Sikap Yang Dilakukan Oknum Apdesi Sukabumi

Terkini +INDEKS

Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI

13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026
Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
12 Juni 2026
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 2 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 3 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 4 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 5 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 6 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
  • 7 Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
  • 8 Delapan Tahun Bertahan di Rumah Seadanya, Tuti Kini Nikmati Bantuan Renovasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media