Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin

BUALBUAL.com - Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini semua tempat penampungan barang bekas yang di Kota Tanjungpinang belum memiliki izin.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Elvi Arianti kepada media ini di Ruang Kerjanya.
"Belum ada tempat penampungan barang bekas di Kota Tanjungpinang yang memiliki izin," ucapnya.
Menurut Elvi berdasarkan data yang didapat dari Online Single Submission (OSS) saat di Kota Tanjungpinang belum ada satu pun pengusaha barang bekas yang mengurus izin tersebut.
Padahal, Usaha tersebut masuk didalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 yang masuk kategori rendah.
"Bisa langsung daftar sendiri. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengurus izin," sebutnya.
Untuk itu, Elvi berharap agar penampung barang bekas yang ada di Kota Tanjungpinang mau mengurus izin.
"Nanti kalau tidak bakalan berurusan dengan bagian penindakan. Yaitu Satpol PP," tutupnya.
Berita Lainnya
Antisipasi Over Kapasitas, Lapas Rumbai Terima 31 Tahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru
Polres Inhu Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Petani Oleh Perusahaan SBP
Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa
Tugu Ikan Selais Pekanbaru Tiba-tiba Patah, Petugas Cek Lokasi
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'
Kejadian Mengejutkan, IRT Selamat dari Maut di Sungai Tiu
Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan
Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 240 Proses Pidana dan 87 Orang Ditahan
Seorang Ibu Muda di Pelalawan Ditemukan Tewas Terbakar di Belakang Rumahnya
Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Kotabumi
Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti