Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Petahana Alfedri-Husni Tumbang, Afni-Syamsurizal Menang Telak di Tiga TPS PSU
BUALBUAL.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak telah dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 902 Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Hasil perhitungan cepat menunjukkan pasangan calon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, meraih kemenangan signifikan di ketiga TPS tersebut, mengungguli pasangan petahana nomor urut 03, Alfedri-Husni.
Di TPS 902 Loksus RSUD Tengku Rafian, Afni-Syamsurizal memperoleh 33 suara, sementara Alfedri-Husni mendapatkan 28 suara, dan pasangan nomor urut 01, Irving-Sugianto, tidak memperoleh suara. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 64, dengan 61 surat suara sah dan 3 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Pada TPS 3 Desa Buantan Besar, Afni-Syamsurizal meraih 211 suara, Alfedri-Husni memperoleh 159 suara, dan Irving-Sugianto mendapatkan 1 suara. Dari total 453 DPT, surat suara yang terpakai sebanyak 370, dengan 2 suara tidak sah dan 81 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, Afni-Syamsurizal unggul dengan 272 suara, diikuti oleh Alfedri-Husni dengan 157 suara, dan Irving-Sugianto dengan 2 suara. Dari total 494 DPT, terdapat 429 suara sah, 2 suara tidak sah, dan 63 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan bahwa tahap selanjutnya adalah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Siak, yang dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025. Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas pelaksanaan PSU yang berjalan lancar dan tertib.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya PSU di tiga TPS tersebut setelah mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan Alfedri-Husni terkait perselisihan hasil pemilihan umum. MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 5 Desember 2024.
Dengan kemenangan di tiga TPS PSU ini, pasangan Afni-Syamsurizal berhasil menumbangkan petahana Alfedri-Husni dalam kontestasi Pilkada Siak.

Berita Lainnya
Caleg DPR RI, Nomor Urut Digeser Rusli Effendi, Ketua PPP Riau Syamsurizal: Saya Ikhlas
Risau Abrasi Pantai, Mari Pilih KBS Salah Satu Program Unggulannya
Wow!!! Tak Tanggung - Tanggung, Paslon Ridho Siapkan 8 Kuasa Hukum Hadapi Sidang MK
Setelah Deklarasi, Tanjak Relawan Anies Baswedan Akan Bentuk Pengurus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau
Semakin 'Mewah' Calon Bupati - Wabup Bengkalis KDI Tempati No Urut 1
Alhamdulillah, Kita Bersatu Lagi: PPP Riau Gelar Rakorwil Pasca Rekonsiliasi
Tim Bobby Jayanto Angkat Bicara Terkait Masalah Pemasangan Baleho
Tampil Elegan, Ayah Kita Edy Nasution: P4TEN Akan Jadikan Masyarakat Pekanbaru Sebagai Subyek Bukan Sebagai Objek Pembangunan
Anggota DPR RI Komisi XIII Praksi PKB Mafirio Angkat Bicara Mengenai Konflik Rempang
DPC PDIP Inhil Gelar Donor Darah, Samino Harapkan Ini Menambahkan Kesadaran Sosial Bagi Kader
Lis-Raja Pasangan Komplit dan Berkualitas, Partai Gelora Siap Dukung Total
Sambangi Cak Imin, Puan: Saya Serius Bilang Beliau Masuk Kandidat Cawapres Ganjar