Hari Kedua Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp 2,2 Miliar Lebih dari 3.693 Kendaraan
BUALBUAL.com - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus diminati masyarakat. Pada hari kedua penerapan program total sebanyak 1.453 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5/2025) kemarin. Pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. Sehingga jika ditambah dengan hari kedua, atau Selasa (20/5/2025) sudah 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.
“Total sudah ada 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Hari pertama ada 2.240 unit dan hari kedua 1.453 unit. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Dari total 3.693 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp2.296.437.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pada hari pertama sebesar Rp1.395.704.086 dan hari kedua Rp900.733.389.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
“Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan,” sebutnya.

Berita Lainnya
Zainal Arifin: Ada 238 Puskesmas di Riau, Izinkan Dipecah Berdasarkan Luas Wilayah
Safari Ramadhan, Pj Bupati Herman Salurkan Bantuan dan Bingkisan Ke Tokoh Masyarakat Concong
Presiden Jokowi Tinjau Tanggul Jebol di Sungai Citarum Bekasi
Data Rapid Test Riau: Sebanyak 20.877 Pemeriksaan, 284 Reaktif dan Sudah di Swab
Sejak Dioperasikan, Sudah Setengah Juta Lebih Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang
LAMR Serahkan Tepak Sirih, Tanda Peminangan Gelar Adat untuk Gubri Abdul Wahid
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Sepak Bola Bermasa Cup Kecamatan Bantan
Sekdaprov Riau Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Bagi OPD
MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
Gubri Syamsuar Vidcon Bahas Lomba Inovasi Daerah Dalam Persiapan New Normal
Alhamdulillah, Buku Pertama Bunda Literasi Riau Sah Diluncurkan
Makna Filosofis Logo HUT Bengkalis ke 513: Menjaga Marwah, Meraih Berkah