Pasca-Pembakaran PT SSL, Kapolres dan Bupati Siak Imbau Warga Tetap Tenang

BUALBUAL.com - Situasi di Blok D Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sempat memanas pada Rabu, 11 Juni 2025. Ribuan warga dari Kampung Tumang, Merempan Hulu, dan Lubuk Jering melancarkan kerusuhan terhadap fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Aksi ini dipicu oleh konflik lahan terkait penanaman pohon akasia di area yang diklaim milik masyarakat.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada berbagai fasilitas perusahaan. Tercatat, sedikitnya 15 unit kendaraan operasional, 3 bangunan rumah, 15 kamar mes, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan berat. Kerugian material ditaksir mencapai angka yang signifikan, mengganggu operasional perusahaan secara drastis.
Menyikapi situasi tersebut, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra bersama Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli dan Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., segera turun ke lokasi untuk meredam massa.
Eka dengan tegas mengimbau warga agar tidak melanjutkan tindakan anarkis dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak berwenang.
"Kami paham ada kekecewaan masyarakat, namun tindakan anarkis bukan solusi. Percayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi resmi. Kami Polres Siak siap mengawal proses ini agar adil dan terbuka,” ujar Eka Kamis (12/6).
Senada dengan Kapolres, Bupati Siak Dr. Afni juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik. Namun, Bupati menekankan bahwa tindakan perusakan fasilitas yang melanggar hukum tidak dapat ditoleransi.
"Kami akan bantu fasilitasi mediasi dengan pihak PT SSL. Tapi kami tidak bisa mentoleransi tindakan merusak fasilitas yang sudah melanggar hukum,” tegas Afni.
Diduga, aksi spontanitas masyarakat ini dipicu oleh ketidakhadiran perwakilan Humas PT SSL dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada pagi hari itu. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap aspirasi masyarakat, memicu kemarahan massa hingga berujung pada aksi anarkis.
Rabu kemarin sekitar pukul 12.20 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan api yang melalap fasilitas perusahaan. Sekitar pukul 13.15 WIB, massa secara bertahap membubarkan diri setelah adanya jaminan dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Siak telah menjadwalkan mediasi resmi pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Bupati Siak. Pertemuan ini akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur kecamatan, tokoh masyarakat dari tiga kampung terdampak, serta perwakilan dari pihak PT SSL.
Saat ini, personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Siak telah melakukan pengamanan dengan memasang garis polisi di lokasi kebakaran sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Polres Siak kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menahan diri agar tidak terjadi aksi susulan yang dapat merugikan semua pihak.
Berita Lainnya
Sempena Hari Mangrove Sedunia, Gubri Tanam 200.000 Bibit Mangrove
Arizon SE Kadis Kominfo Kampar hadiri Rakerda DPC PJI Demokrasi Riau, Dukung Komunikasi Dua Arah dan Peningkatan SDM
Bupati Raden Adipati Kukuhkan Pengurus Dekranasda Kabupaten Way Kanan 2022
Lagi, Ketua PKK Serahkan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu, Misnarni Syamsuar : Semoga Bermanfaat
Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhil Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Bukan Pasien Pelangiran Tapi Pasien Covid-19 Belengkong Inhil yang Keluar Hasil Swabnya
Galaunya Pemerintah Daerah, Harus Tekan Kasus Covid- 19 Namun Diminta Tingkatkan Ekonomi
Wabup Lingga buka Kegiatan PMI di Pantai Armifa Pasir Panjang
Banyak Kendaraan Lewat, Pemprov Riau Tangani Kerusakan Jalan Mahato-Manggala
Bupati Raden Adipati Buka Pertemuan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan 2022
Dari 19.690 di 12 Kab/Kota Honorer Pemprov Riau, 500 Orang Diduga Fiktif
Sekdaprov Riau Yan Prana Ikuti Webinar New Normal Life dalam Pelayanan Publik