Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla

BUALBUAL.com - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.
"Sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Dua daerah lagi, yaitu Pekanbaru dan Rokan Hilir, belum. Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama," kata Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal.
Lebih lanjut dikatakannya, Penetapan status siaga darurat ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi antisipatif agar penanganan Karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
"Ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penetapan status siaga darurat memberikan dasar hukum dan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat dalam menghadapi potensi Karhutla.
"Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," katanya.
Pihaknya juga menekankan, bahwa kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.
Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait pencegahan Karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.
"Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat," sebutnya.
Berita Lainnya
Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Bulan Ramadhan
Sebanyak 5.400 CJH Asal Riau Akan Diberangkatkan Tahun 1442 H/2021 M
8 Miliar Lebih, BLT-DD Kabupaten Inhil Tahap Pertama Sudah 100 Persen Disalurkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Dukung Penuh Program Nasional di Kepri
Camat Mandau Halal Bihalal Dengan Seluruh Keluarga Besar Pemcam Mandau & Forkopimcam Mandau
Bupati Inhil Bersama Gubri Laksanakan Peringatan Hari Mangrove se-Dunia 2025 di Desa Belaras Barat
Pelaksanaan WFH Pegawai Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Disparporabud: Pelaku Usaha Perhotelan dan Wisma di Inhil Wajib Sediakan Hand Sanitizer dan Masker
Gubri Harapkan Guru Gunakan Metode Pembelajaran yang lebih Kreatif
Gelar Malam Hiburan Rakyat, Bupati Kasmarni dan Suami, Diajak Berdangdut Sama Artis Happy Asmara
Capaian Kinerja Kejari Inhu Tahun 2022 Sangat Memuaskan
Kepala BPKP Minta Pemda Untuk Pastikan Bantuan Sampai Ke Masyarakat