Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla
BUALBUAL.com - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.
"Sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Dua daerah lagi, yaitu Pekanbaru dan Rokan Hilir, belum. Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama," kata Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal.
Lebih lanjut dikatakannya, Penetapan status siaga darurat ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi antisipatif agar penanganan Karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
"Ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penetapan status siaga darurat memberikan dasar hukum dan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat dalam menghadapi potensi Karhutla.
"Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," katanya.
Pihaknya juga menekankan, bahwa kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.
Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait pencegahan Karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.
"Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat," sebutnya.

Berita Lainnya
Upaya Melawan Covid-19, Mendagri: Utamakan Kesehatan Publik, Ekonomi Stabil
Hadiri Wisuda UIB XVIII, Gubernur Ansar Dorong Lahirkan SDM Unggul di Kepri
Bupati Herman Kukuhkan Ketua RT dan RW Periode 2025 - 2030 di Sialang Panjang
Pemda Inhil Bantah Pj Bupati Enggan Lantik Ery Putra
Gubernur Edy Nasution Lapor Konflik PT SIR, Wamen ATR Langsung Perintahkan BPN Riau untuk Mendukung
Wujudkan Pekanbaru Bebas Jalan Berlubang 2022, UPT Wilayah 1 Dinas PUPR PKPP Riau: Butuh Dukungan Peralatan
Bapenda Rohul dan BRK Jalin Kerja Sama Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
Sepakat, Ini Calon Yang Pasti Akan Didukung Pada Dapil II Senayang
Bupati Muhammad Nizar Kukuhkan Persatuan Mubaligh Kabupaten Lingga
Bapanas Ajak Semua Pihak Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan
Ketua KI Pusat Tiba di Tanjungpinang, Ini Agendanya
Pemprov Riau Surati Kabupaten/Kota Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung