Pemblokiran 16 Ribu Rekening BRK Syariah Jadi Sorotan, HIPMI Minta Evaluasi Pelayanan
BUALBUAL.com - Kebijakan pemblokiran sekitar 16 ribu rekening tidak aktif oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan menuai sorotan masyarakat. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir, Ardiansyah Julor, menilai fenomena ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi BRK Syariah.
Menurut Ardiansyah, tingginya jumlah rekening yang berstatus tidak aktif bisa menjadi indikator kurangnya minat masyarakat untuk bertransaksi di bank tersebut. Ia menilai kualitas layanan mungkin menjadi salah satu penyebabnya.
“Bisa jadi kualitas pelayanan adalah salah satu faktornya, selain aspek lain. HIPMI mendorong BRK Syariah, sebagai bank kebanggaan masyarakat Riau, untuk terus meningkatkan kualitas layanannya,” ujar Ardiansyah di Tembilahan, Jumat (18/7/2025).
Ia juga menyoroti program keuangan BRK Syariah yang dinilai belum banyak menyentuh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta belum optimal mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sepengetahuan kami, program BRK Syariah masih lebih banyak fokus pada penampungan dana APBD dan penyaluran gaji pegawai,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan BRK Syariah Cabang Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional terkait rekening tidak aktif atau dormant.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan sektor keuangan nasional sesuai arahan otoritas terkait, dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2025,” jelas Khoirudin.
Ia menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan seperti pencucian uang. Selain itu, kebijakan ini mendukung percepatan digitalisasi layanan perbankan nasional dan peningkatan inklusi keuangan.
“Perpanjangan pemblokiran ini memberi waktu kepada perbankan dan nasabah untuk melakukan klarifikasi serta reaktivasi rekening yang masih valid,” imbuhnya.
Khoirudin menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara, bukan permanen. Nasabah yang rekeningnya terdampak kebijakan ini diminta segera datang ke kantor cabang dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir aktivasi ulang.
“Ini adalah langkah pengamanan sementara, bukan penutupan permanen,” tegasnya.
Terkait dasar hukum kebijakan pemblokiran ini, pihak BRK Syariah Cabang Tembilahan menyebut masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan kantor pusat

Berita Lainnya
50 Tahun IWAPI: Perempuan Tangguh, UMKM Kuat, Indonesia Hebat Cetak Rekor MURI, IWAPI Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Seluruh Indonesia
Inflasi Riau Tembus 5,30 Persen, Tembilahan Tertinggi 7,32 Persen
DPPK UKM Riau Bantu Produk IKM Riau Dapat SNI
IKWM Kenalkan Sagu Mandah Inhil DI Talkshow Pekanbaru
Disperindag Way Kanan Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Gunung Kantun
DPMPSTP Inhil, Terima Kunjungan Kadin Serta Sosialisasi Kepres No 18 Tahun 2022 dan Serahkan MoU
Atasi Kebutuhan Pangan, Kodim 0314 Inhil Buat Lahan Dempot Tanaman Jagung
Telah Hadir SB Reni Fadhila Untuk Masyarakat Inhil, Layani Rute Batam - Tembilahan
Cara Mendapatkan Harga Terbaik di EPSON Flagship Store Blibli
Kapolres Karimun: Pertanian Hidroponik Jadi Upaya Menjaga Ketahanan Pangan
Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko
Dampak Virus Corona, Ramayana PHK Karyawannya