Akhiri Kontroversi Royalti, Mafirion Tekankan Revisi UU Hak Cipta Libatkan Pencipta dan Penyanyi
BUALBUAL.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan memicu kontroversi. Keputusan ini dilakukan pada rapat konsultasi di Gedung DPR pada Kamis (21/8/2025). Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta No 8 Tahun 2014. Ia berharap keputusan tersebut menjadi pintu gerbang perlindungan hak cipta yang selama ini masih lemah, serta memastikan penarikan loyalti dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut ini memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar atas polemik ini. Komitmen untuk melakukan revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan hak cipta namun tidak membelenggu kreatifitas perkembangan industri kreatif," ungkap Mafirion di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Undang-undang hadir, tutur Mafirion, harus memberikan rasa aman dan nyaman pada semua pihak. Hak cipta herus dilindungi, tapi dalam pelaksanaannya, tidak boleh membuat yang lain mengeluh. Musik sebagai karya seni, harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi terutama usaha kecil dan menengah. “Bukankah karya seni akan terdengar indah jika semuanya mampu mendengar alunannya dengan tersenyum, bukan saling gugat,” ujar Mafirion.
Mafirion mengatakan perumusan revisi UU Hak Cipta melibatkan penyanyi, pencipta hingga LMKN diharapkan mampu mengakomodir berbagai belah pihak yang selama ini terlibat. "Tentunya dengan keterlibatan pencipta, LMKN dan juga penyanyi, aspirasi dari berbagai pihak di dalam revisi UU Hak Cipta tersebut dapat diakomodir," ungkap Mafirion
Mafirion optimis target revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan, dapat terselesaikan. "Pembahasannya akan fokus pada berbagai hal yang dianggap menjadi pembahasan utama," kata Mafirion.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta termasuk memastikan alur transparansi penarikan royalti dan memastikan pembagian royalti dilakukan lebih adil, tepat sasaran dan transparan. Ia juga meminta dengan adanya revisi UU Hak Cipta tidak akan ada keterbatasan musisi dalam mengembangkan kreatifitasnya. Ia juga meminta pengawasan terhadap perlindungan hak cipta juga harus ditingkatkan dalam revisi UU Hak Cipta ini.

Berita Lainnya
Bentuk Kepedulian, Bupati Kasmarni Salurkan bantuan Korban Kebakaran, Bengkalis dan Bantan
Korem 031/Wirabima Launching Program Ketahanan Pangan, Disambut Baik Bupati Bengkalis
Sebanyak 20.833 UMKM di Riau Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemprov Riau
Wartawan Zona-1 Kepri Mulai Lakukan Liputan Kolaboratif Soal Maritim
Gubri Syamsuar Ingin PSBB Yang Diusulkan Pekanbaru Diikuti Daerah Lainnya
Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhil Dikasih Pilihan, Bayar Kerja Sosial atau Penjara
Survey Indikator 80,7 Persen Publik Puas Kinerja Polri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
TPQ Arrahman Khairiah Mandah Diresmikan Bupati HM Wardan Secara Virtual
Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
Tim Gizi Puskesmas Padamaran Tinjau perkembangan Anak Paud Kepenghuluan Teluk Bano II
Bupati Dorong UMKM Di Inhu
Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, #IGALRANTAUBERBAGI Salurkan 400 Paket Sembako ke Warga Tempatan