• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Konflik HGU Mencuat, Tapal Batas Antar Desa di Inhu Belum Pernah Ditetapkan

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 10:28:20 WIB Dibaca : 268 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU- Fakta mengejutkan terungkap dari sebuah dokumen resmi. Surat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau bernomor 100/Bag.Tapem/57/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang dikirimkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Inhu, dengan gamblang menyatakan bahwa, peraturan yang mengatur tentang batas desa se-Kabupaten Inhu belum pernah ada.

Kabar tersebut sontak menggegerkan, sebab adanya sebuah desa dibentuk setelah adanya kesepakatan batas batas desa serta di tetapkan pembentukan sebuah desa berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang dimuat dalam Peraturan daerah (Perda) lewat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perda).

Setelah isi surat tersebut terbongkar ke permukaan. Fakta hukum yang sangat mendasar, semakin menjadi sorotan yang termuat dalam poin surat BPN/ATR Inhu membalas surat Aliansi Masyarakat Sungai Raya Untuk Keadilan (AMUK) yang diketuai Andi Irawan SE tertanggal 24 Agustus 2025.

Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan kepada wartawan Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, bahwa dalam surat balasan BPN ATR Inhu juga dijelaskan status lahan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) eks-PT Alam Sari Lestari yang telah pailit juga tidak diketahui batas batasnya sebab belum pernah dilakukan pengukuran kembali oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Pengukuran lahan sesuai permohonan PT SBP milik Dedi Handoko Alimin, dalam hal tersebut melalui Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Karena belum pernah di ukur dan belum diketahui batas batas HGU, telah terjadi kriminalitasi di Polda Riau terhadap petani di Sungai Raya," kata Andi Irawan.

Andi juga menyebutkan dengan batas-batas HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tersebut tidak jelas, karena permohonan pengukuran yang diajukan PT SBP belum pernah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Bagaimana mungkin masyarakat Desa Sungai Raya dituduh menyerobot lahan HGU, sementara batas-batas HGU itu sendiri belum pernah diukur dan ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN? Ini jelas sebuah kejanggalan besar," tegas Andi Irawan.

Lebih jauh Andi Irawan menjelaskan, bahwa Kantor BPN ATR Inhu maupun Kanwil BPN ATR Riau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran lahan HGU, karena otoritas penuh ada di tangan Kementerian ATR/BPN pusat.

Isi surat BPN ATR Inhu yang diterima AMUK pun mempertegas polemik tersebut. Pada poin 3 huruf b disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Inhu telah mengirim surat kepada Kabag Tapem Setda Inhu melalui surat Nomor 1017/MP.01.02.14.02/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Intinya, BPN menanyakan dasar hukum terkait Peraturan Batas Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, serta aturan tentang pembentukan/pemekaran Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Seberida, dan Kecamatan Rengat. Jawaban yang diterima pun mengejutkan: sampai hari ini, peraturan tentang batas desa se-Kabupaten Inhu memang belum pernah ada.

Andi Irawan pun mempertanyakan keras langkah aparat penegak hukum yang menjadikan petani di Sungai Raya sebagai korban kriminalisasi.  

"Apa dasar hukum Direskrimum Polda Riau menangkap lima orang petani Sungai Raya dan memenjarakan mereka selama lebih kurang 35 hari? Kalau dasar batas desa dan HGU saja tidak jelas, maka penahanan itu jelas bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil!," tegasnya.

Kasus lahan di Desa Sungai Raya yang berkonflik dengan PT Sinar Belilas Perkasa terus memicu gelombang pertanyaan besar, jika batas desa saja tidak pernah diatur, lalu dasar hukum apa yang dipakai untuk menuduh, menahan, bahkan memenjarakan petani Sungai Raya?.

Kepala kantor (Kanta) BPN/ATR Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ST MAP kepada wartawan menjelaskan, perlu bersama sama dukung pemerintah daerah untuk mensegerakan membuat peraturan terkait batas batas desa/kelurahan di Inhu yang memuat titik kordinat.

"Ternyata sampai saat ini belum ada untuk batas batas desa dan kelurahan. Kami juga sebagai pengguna batas wilayah punya ketergantungan," jelas Kanta Masri.

Masri juga menjelaskan, Peraturan daerah pembentukan desa atau kelurahannya pastinya ada di Inhu, namun tidak didukung dengn tapal batas desa dan kelurahannya.

"Harusnya setelah peraturan pembentukan desa/kelurahan dibuat, ditindaklanjuti dengan penetapan batas desa. Perda terkait batas desa yang belum ada" jelas Masri seraya menjelaskan balasan surat Tapem Setda Inhu tersebut. **


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Diduga Teroris, Polisi Gunakan Senjata Laras Panjang dan Rompi Anti Peluru kepung Rumah di Air Tiris Kampar

Diduga Api Berasal Sambar Petir, Gedung SMPN 7 Pekanbaru Ludes Terbakar

Ini Tujuan Aksi Damai Organisasi PSHT Datang ke Polres Tulang Bawang Barat

Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil

Terjadi Lakalantas Simpang 4 M Boya Tembilahan Mobil Pick Up vs Sepada Motor

Hama Kupu-kupu Putih Resahkan Warga Sungai Bela Inhil, Ratusan orang Menderita Gatal-gatal

Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar

Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampura Dianiaya Sekelompok Pemuda Usai Nonton Kuda Lumping

Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 September

Berkedok Jual Sembako, Pemilik Warung di Inhu Ini Juga Jual Sabu

Rumah Warga Sungai Piring Inhil, Dihantam Angin Puting Beliung

Terkini +INDEKS

Wah Gawat!!Seorang Oknum Guru SMP Santo Yosef Duri main Tendang, Orang Tua Siswa Lapor Ke Polsek Pinggir

08 September 2025
Oknum ASN Dishub Inhu Diduga Tipu Petani Rp15 Juta, Inspektorat Bergerak
08 September 2025
Kawal Pembangunan Agar Tepat Sasaran, Pemkab Inhil Gelar Mitigasi dan Manajemen Risiko bersama BPKP Riau
08 September 2025
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
08 September 2025
Valheska ZM Grup Juara 1 Turnamen Voli Piala Wali Kota Pekanbaru
08 September 2025
Duanu dan Mangrove: Identitas, Ekologi, dan Perjuangan Pengakuan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Cetak Apa Saja Jadi Mudah, Mataguna Digital Printing Tembilahan, Tawarkan Harga Bersahabat
07 September 2025
Pemprov Riau Tegaskan Belum Ada Program Lanjutan Transmigrasi Inhil dan Bengkalis
06 September 2025
Bunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
06 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
  • 2 Duanu dan Mangrove: Identitas, Ekologi, dan Perjuangan Pengakuan
  • 3 Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
  • 4 Cetak Apa Saja Jadi Mudah, Mataguna Digital Printing Tembilahan, Tawarkan Harga Bersahabat
  • 5 Pemprov Riau Tegaskan Belum Ada Program Lanjutan Transmigrasi Inhil dan Bengkalis
  • 6 Bunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
  • 7 Dispar Riau Sudah Usulkan Tepian Narosa Kuansing Jadi KSPN, Ini Penjelasannya
  • 8 Forkopincam Concong dan Polsek Gelar Patroli Bersama, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media