SP2D Dua Hari Kerja, Komitmen BKAD Inhil Jelang Akhir Tahun
BUALBUAL.com - Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir memperketat persiapan untuk memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan,
Menurut Hendra, BKAD saat ini fokus pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi dokumen, serta penerapan batas waktu (deadline) pengajuan SPP dan SPM dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Indragiri Hilir juga telah mengeluarkan surat resmi terkait batas waktu pengajuan SPP dan SPM, yang kemudian disosialisasikan melalui berbagai grup WhatsApp internal BKAD, meliputi Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Bidang Anggaran.
“Hal ini penting untuk memastikan seluruh pengajuan SPP dan SPM yang disampaikan OPD dapat diproses sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap Hendra.
Dalam beberapa hari terakhir, proses verifikasi dan penerbitan dokumen keuangan terhambat akibat gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Hendra menjelaskan bahwa aplikasi SIPD kerap mengalami error dan maintenance, sehingga memperlambat penerbitan SPP, SPM, maupun SP2D.
BKAD terus melakukan koordinasi intensif dengan Admin Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sistem kembali berjalan optimal pada masa krusial akhir tahun anggaran.
“Kami berharap OPD dan rekanan dapat memahami kondisi ini. Permasalahan sering terjadi bukan pada keterlambatan proses di daerah, tetapi pada gangguan teknis di aplikasi SIPD RI,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penelitian dan verifikasi dokumen, BKAD telah menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar penambahan jam kerja (lembur) bagi tim Bidang Perbendaharaan Daerah. Langkah ini dilakukan agar seluruh dokumen SPP dan SPM dapat diverifikasi tanpa mengurangi ketelitian, serta menghindari potensi pembatalan SP2D akibat kesalahan administratif.
BKAD juga memperkuat komunikasi dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selaku bank operasional kas daerah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, BKAD berkomitmen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari kerja. SP2D yang sudah selesai kemudian disampaikan kepada BRKS untuk proses pencairan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga penerima.

Berita Lainnya
Pemda Inhil Siapkan Dana 38,2 Milyar Bayar THR ASN, Bupati, Wabup, serta 45 Anggota DPRD
Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT
DPTPMSPTK: Sebanyak 2.363 Warga Kuansing Telah Mendaftar Untuk Dapat Kartu Pra Kerja
DLHK Riau Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari APHI untuk Masyarakat
Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen
Atap Pesantren dan Rumah Warga Ambruk, Wali Kota Tanjungpinang Siap Bantu Perbaiki
Pemdes Sumber Agung Salurkan CBP Tahun 2023 Tahap II kepada 170 KPM
Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Pemerintah Kecamatan Mandau
Gubri Abdul Wahid Komit Selesaikan Infrastruktur Lintas Pesisir untuk Permudah Akses Masyarakat
Mantap! Pelayanan Bedah Plastik RSUD Arifin Achmad Sudah Tangani Ratusan Pasien
Permudah Wajib Pajak, DPRD Riau Minta Kebijakan PKB Ala Jabar Diterapkan di Riau
Pemprov Riau Harapkan Bantuan Sembako Dapat Meringankan Beban Masyarakat