SP2D Dua Hari Kerja, Komitmen BKAD Inhil Jelang Akhir Tahun
BUALBUAL.com - Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir memperketat persiapan untuk memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan,
Menurut Hendra, BKAD saat ini fokus pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi dokumen, serta penerapan batas waktu (deadline) pengajuan SPP dan SPM dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Indragiri Hilir juga telah mengeluarkan surat resmi terkait batas waktu pengajuan SPP dan SPM, yang kemudian disosialisasikan melalui berbagai grup WhatsApp internal BKAD, meliputi Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Bidang Anggaran.
“Hal ini penting untuk memastikan seluruh pengajuan SPP dan SPM yang disampaikan OPD dapat diproses sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap Hendra.
Dalam beberapa hari terakhir, proses verifikasi dan penerbitan dokumen keuangan terhambat akibat gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Hendra menjelaskan bahwa aplikasi SIPD kerap mengalami error dan maintenance, sehingga memperlambat penerbitan SPP, SPM, maupun SP2D.
BKAD terus melakukan koordinasi intensif dengan Admin Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sistem kembali berjalan optimal pada masa krusial akhir tahun anggaran.
“Kami berharap OPD dan rekanan dapat memahami kondisi ini. Permasalahan sering terjadi bukan pada keterlambatan proses di daerah, tetapi pada gangguan teknis di aplikasi SIPD RI,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penelitian dan verifikasi dokumen, BKAD telah menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar penambahan jam kerja (lembur) bagi tim Bidang Perbendaharaan Daerah. Langkah ini dilakukan agar seluruh dokumen SPP dan SPM dapat diverifikasi tanpa mengurangi ketelitian, serta menghindari potensi pembatalan SP2D akibat kesalahan administratif.
BKAD juga memperkuat komunikasi dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selaku bank operasional kas daerah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, BKAD berkomitmen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari kerja. SP2D yang sudah selesai kemudian disampaikan kepada BRKS untuk proses pencairan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga penerima.

Berita Lainnya
Gubri Edy Nasution Apresiasi UIR Gelar Seminar Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai
Khatib Solat Jumat, Gubernur Ansar Bicarakan Hakikat Penciptaan Manusia
Dana Desa Tahap I, Fokus ke Penanggulangan Covid-19. dan PKTD
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Gubernur Ansar Gandeng Pemko Tanjungpinang, Permak Akau Potong Lembu
Pj Sekda Kepri Buka Latsar CPNS Tahun 2021
Pemkab Inhu Serta Unsur Forkopimda Gelar Rapat Capaian Vaksinasi 70 Persen Tercapai Akhir Bulan Desember
Camat Riki Rihardi Bersama Rombongan di Kecamatan Mandau, Tour Halal bi Halal di DURI
Gubri Syamsuar Berikan Semangat Kepada PDP Di RS Awal Bros Ahmad Yani
Gubernur Ansar Safari Ramadhan di Batu Aji
Wagub Marlin Berharap Masukan dari Kepri Diakomodir
Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19