Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
SP2D Dua Hari Kerja, Komitmen BKAD Inhil Jelang Akhir Tahun
BUALBUAL.com - Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir memperketat persiapan untuk memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan,
Menurut Hendra, BKAD saat ini fokus pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi dokumen, serta penerapan batas waktu (deadline) pengajuan SPP dan SPM dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Indragiri Hilir juga telah mengeluarkan surat resmi terkait batas waktu pengajuan SPP dan SPM, yang kemudian disosialisasikan melalui berbagai grup WhatsApp internal BKAD, meliputi Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Bidang Anggaran.
“Hal ini penting untuk memastikan seluruh pengajuan SPP dan SPM yang disampaikan OPD dapat diproses sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap Hendra.
Dalam beberapa hari terakhir, proses verifikasi dan penerbitan dokumen keuangan terhambat akibat gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Hendra menjelaskan bahwa aplikasi SIPD kerap mengalami error dan maintenance, sehingga memperlambat penerbitan SPP, SPM, maupun SP2D.
BKAD terus melakukan koordinasi intensif dengan Admin Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sistem kembali berjalan optimal pada masa krusial akhir tahun anggaran.
“Kami berharap OPD dan rekanan dapat memahami kondisi ini. Permasalahan sering terjadi bukan pada keterlambatan proses di daerah, tetapi pada gangguan teknis di aplikasi SIPD RI,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penelitian dan verifikasi dokumen, BKAD telah menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar penambahan jam kerja (lembur) bagi tim Bidang Perbendaharaan Daerah. Langkah ini dilakukan agar seluruh dokumen SPP dan SPM dapat diverifikasi tanpa mengurangi ketelitian, serta menghindari potensi pembatalan SP2D akibat kesalahan administratif.
BKAD juga memperkuat komunikasi dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selaku bank operasional kas daerah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, BKAD berkomitmen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari kerja. SP2D yang sudah selesai kemudian disampaikan kepada BRKS untuk proses pencairan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga penerima.

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Lapor Kondisi Stadion Utama ke Menpora, Dito : Saya akan Tinjau
DPC PWO Lampung Utara Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Kotabumi
Berkunjung ke Tambelan, Ansar Tegaskan Serius Bangun Infrastruktur Pulau Terluar
Bupati Karimun Hadiri Pengukuhan RMB Periode 2020-2025
Menkominfo RI Dorong Tanggung Jawab Bersama Pemangku Kepentingan Hadapi Serangan Siber
Silaturahmi Wagub Bersama NU dan MUI Kepri
Wagub Marlin Irup Penurunan Bendera HUT RI Tingkat Provinsi Kepri
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
Enam Kabupaten/Kota di Riau Tidak Perpanjang PSBB
Upaya dan Usaha tak pernah surut, Bupati H.Herman ajak Calon Investor melihat pontensi kelapa inhil
BKPSDM Inhil: Diperkirakan, SKB CPNS 2019 Digelar Agustus
Wabup H. Syamsuddin Uti Kunjungi Pembangunan Mushalla Baitussalam