Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Perlindungan Anak di Riau Jadi Sorotan! Ini 5 Catatan Penting DPRD yang Akan Diubah Jadi Perda
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang perlindungan anak, yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau, pada Senin (20/4/2026).
Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.
“Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penamajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau,” ujar Parisman.
Kemudian, Parisman melanjutkan terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.
“Lalu, pengaturan sanksi, Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan,” katanya.
Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.
“Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan,” ungkap Parisman.
Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait. “Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Sementara itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.
“Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait,” sebut Syahrial Abdi.
“Tentunya rekomendasi ini akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda, nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub,” tandasnya.

Berita Lainnya
Pelalawan Kirim Surat Ke Pusat Minta Izin Terapkan PSBB 'Cegah Penyebaran Covid-19'
Bengkalis Punya Pemimpin Baru, Kasmarni - Bagus Santoso Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Bupati Ajak Tingkat kan Keharmonisan Membangun Inhu di Hari Memperingati Rengat Bersejarah
Kunjungi BBI Bersama Komisi IV DPR RI, Roby Ingin Semakin Banyak Lahan Untuk Budidaya
Bupati Inhu dan Dandim 0302 Lakukan Silahturamhi Kerumdin Dandrem Riau
Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Gubernur Ansar Segera Selesaikan Pembebasan Tanah untuk Jembatan Batam - Bintan
Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel
Camat Pekaitan Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Vaksinasi Tahap II dan III
Pemprov Kepri Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri
11 Warga Ukui Dikarantina di GOR Pelalawan 'Hasil Rapid Test Reaktif'
Provinsi Riau Berhasil Tuntaskan Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal