Perlindungan Anak di Riau Jadi Sorotan! Ini 5 Catatan Penting DPRD yang Akan Diubah Jadi Perda
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang perlindungan anak, yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau, pada Senin (20/4/2026).
Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.
“Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penamajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau,” ujar Parisman.
Kemudian, Parisman melanjutkan terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.
“Lalu, pengaturan sanksi, Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan,” katanya.
Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.
“Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan,” ungkap Parisman.
Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait. “Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Sementara itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.
“Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait,” sebut Syahrial Abdi.
“Tentunya rekomendasi ini akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda, nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub,” tandasnya.

Berita Lainnya
Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
Safari ramadhan ke 12 Pemkab Inhu, Bupati Inhu Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Pasir Keranji, Pasir Penyu
Resmikan Puskesmas Sapat, Pj Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal
Ahli Epidemiologi Imbau Masyarakat Tetap Waspada Potensi Penularan Covid-19 di Zona Hijau
Camat Rengat Gelar Peyerahan KKS PPKM Bagi Masyarakat
Syamsuar Imbau Masyarakat Tetap Donor Darah di Tengah Wabah Covid-19
Bangkit dari Pandemi, Plt Bupati Senam Germas Bersama Masyarakat Pangkil
Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
Gelar Musrenbang, Kelurahan Duri Timur dan Kelurahan Batang Serosa TA 2024
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
Bupati Inhu Sambut Silaturahmi Kajari Inhu dan Ketua Pengadilan Agama Rengat
Kakanwil kemenag Riau Imbau Masyarakat untuk Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi