DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Bengkalis, BUALBUAL.com– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Sanusi, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.T., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, S.IP., Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si., mengumumkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Anggota Banggar, Sanusi, S.H., M.H. Dalam laporannya, Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Sanusi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan melengkapi dokumen berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta dokumen pendukung lainnya dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini WTP tersebut merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ujar Sanusi.

Banggar menilai Pemerintah Daerah perlu memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya dalam pengelolaan pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kelemahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Banggar mendorong seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APBD melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia pada seluruh perangkat daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah yang penyusunan laporan keuangannya masih belum optimal. Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga direkomendasikan untuk melakukan perkiraan pendapatan secara rasional sesuai kondisi riil daerah, menetapkan prioritas belanja berdasarkan ketentuan penyusunan APBD, serta mendokumentasikan seluruh proses penyusunan APBD dan APBD Perubahan secara tertib melalui kertas kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
"Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempertahankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sanusi.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Badan Anggaran, yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara maraton, komprehensif, cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab.
Menurut Bupati, hasil pembahasan Banggar menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melalui berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima hasil pembahasan dan telaah Badan Anggaran DPRD beserta berbagai catatan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan.
"Seluruh saran, masukan, koreksi, maupun rekomendasi tersebut akan menjadi komitmen kami untuk ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang," ujar Bupati.
Terakhir, Hj. Kasmarni berharap sinergi, komunikasi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin harmonis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
"Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis berbagai agenda pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis," tutupnya.

Berita Lainnya
Terkait Penerima BST Bagi Warga Sudah Meninggal atau Pindah Alamat, Begini Kata Ketua Komisi IV DPRD Inhil
BEM UR: DPRD dan Pemprov jangan lupa janjinya, segera eksekusi turunnya PBBKB Riau
DPRD Lampura Adakan Sidang Istimewa HUT RI ke-76 dengan Mendengarkan Agenda Kenegaraan
Reses Septian Nugraha di Kelurahan Pematang Pudu, Warga mengeluh Kabel Jaringan PLN Sembraut
DPRD Tanjungpinang Gelar Rapurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020
DPRD Sebut Pemda Inhil Terkesan Tidak Peduli Nasib Petani, Anggaran Kesejahteraan di Pangkas, Perjalan Dinas Tak Tersentuh
Kinerja Kepala Dinas Pertanian Kuansing Disorot DPR RI, Darori:Laporan Ini Segera Dibahas
Anggaran Kepentingan Publik Jangan Dikurangi 1 Senpun, Dani M. Nursalam Pinta Mitra Segera Kerjakan Jalan Sui Beringin Tembilahan
Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus
Pileg 2019, Sukses Antarkan Lima Bersaudara Ini Jadi Anggota DPRD dengan Kendaraan Parpol Berbeda
DPRD Riau Minta Lanud yang Dipindahkan, Gubernur Usul Relokasi Bandara SSK II
Corona di Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus, Anas Thahir: Pemerintah Terkesan Kehabisan Akal Sadarkan Masyarakat