• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sejarah
  • Siak

Makam Dayang-Dayang Raja Siak

Makam Dayang-Dayang Raja Siak Tak Digusur, PTPN IV Tetapkan sebagai Kawasan HCV

Redaksi

Jumat, 25 September 2026 14:55:55 WIB Dibaca : 98 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemakaman yang diyakini sebagai tempat peristirahatan dayang-dayang Raja Siak di areal Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, mendapat perhatian khusus dari PTPN IV PalmCo.

Berada di Afdeling VII Kebun Lubuk Dalam PTPN IV Regional III, Provinsi Riau, makam tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari area High Conservation Value (HCV) atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Penetapan itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga keberadaan kawasan yang memiliki nilai penting, termasuk dari sisi sosial dan sejarah.

"Area makam tersebut kami pertahankan, rawat, dan telah ditetapkan sebagai HCV. Yang kami jaga bukan hanya fisik, tetapi juga nilai yang ada di balik keberadaan makam tersebut," kata Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Adry Syah Putra dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan perusahaan tetap menjaga kondisi makam tersebut meski berada di dalam areal perkebunan yang secara legal merupakan bagian dari HGU perusahaan. Bahkan, di sekitar areal tersebut sengaja tidak ditanami tanaman produktif untun menjaga kesakralan.

Menurut dia, penetapan area makam sebagai HCV menjadi bukti bahwa aktivitas perkebunan tidak serta-merta menghilangkan keberadaan ataupun nilai penting yang melekat pada kawasan tersebut.

Perusahaan, kata Adry, menjaga area makam agar tetap dalam kondisi baik dan tidak menjadi bagian dari aktivitas budidaya tanaman.

“Jadi makamnya tetap ada, tetap kami jaga dan dirawat. Kami ingin kawasan tersebut tetap memiliki ruang untuk menunjukkan nilai sejarah yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Selain makam dayang-dayang Raja Siak, terdapat satu makam lain di areal Kebun Lubuk Dalam yang hingga kini belum teridentifikasi. Meski begitu, perusahaan tetap memberikan perhatian terhadap keberadaannya.

“Prinsipnya, selama ada makam di dalam areal yang kami kelola, keberadaannya kami hormati dan kami jaga,” papar Adry.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kedua makam tersebut merupakan bagian dari cara perusahaan mengelola areal perkebunan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan sejarah yang telah lebih dahulu ada di kawasan tersebut.

Menurut dia, keberadaan perkebunan dan nilai sejarah kawasan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.

“Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki. Di sisi lain, hal-hal yang memiliki nilai sejarah dan sosial seperti makam ini juga kami jaga. Jadi keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Kebun Lubuk Dalam sendiri merupakan salah satu areal operasional PTPN IV Regional III yang memiliki riwayat pengelolaan berdasarkan dokumen legalitas yang jelas.

Namun, bagi perusahaan, keberadaan makam-makam lama di dalam areal tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah kawasan yang perlu dijaga agar tetap dapat dikenali oleh generasi berikutnya.

Praktisi hukum Wahyu Awaludin menjelaskan keberadaan makam di dalam areal HGU pada prinsipnya perlu dilihat secara proporsional karena status hak atas tanah dan keberadaan objek bernilai sejarah merupakan dua aspek hukum yang berbeda.

Menurut dia, HGU memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, tetapi tidak berarti seluruh objek yang memiliki nilai sosial, sejarah, atau budaya di dalam areal tersebut kehilangan perlindungan.

“HGU pada prinsipnya adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk kegiatan pertanian dan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan suatu makam di dalam areal HGU tidak dengan sendirinya membatalkan HGU tersebut. Namun, makam yang memiliki nilai sejarah atau sosial tetap perlu dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Wahyu.

Ia menambahkan, status sebuah makam juga tidak otomatis dapat disebut sebagai cagar budaya hanya karena masyarakat mengenalnya sebagai makam kuno atau makam tokoh sejarah. Penentuan status cagar budaya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan penelitian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut dia, langkah perusahaan mempertahankan makam dan bahkan memasukkannya sebagai kawasan HCV dapat menjadi bentuk pengelolaan yang memperhatikan keberadaan nilai sosial dan sejarah di dalam areal perkebunan, tanpa harus mencampuradukkan status HGU dengan status makam.

“Dalam perspektif agraria, keberadaan HGU dan upaya perlindungan terhadap makam tidak harus dipertentangkan. Yang penting, kegiatan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan hak yang diberikan, sementara objek yang memiliki nilai sejarah atau sosial tidak dirusak dan diberikan perlindungan yang semestinya,” ungkapnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Padahal Jaraknya Lebih Dekat dengan Indonesia, Kepulauan ini ikut Wilayah Negara India, Berikut Penjelasannya

Menguak Asal-Usul Desa Bidari Tanjung Datuk: Jejak Sejarah di Ujung Mandah

Mari Kita Membaca Cerita Rakyat Riau, Sutan Nan Garang jo si Rantai Omeh

Sejarah Alat Musik Kelintang Perunggu Melayu Timur, Reteh Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Sejarah Bagansiapiapi: Kota Kecil di Riau yang Pernah Menggetarkan Dunia

Ismail Suko, Gubernur Riau 'De facto' Menantu Rusli Zainal Gubri Sang Visioner, Septina Pecahkan Rekor Sejarah Riau

Batu Ampar: Desa Tua di Hulu Reteh Kemuning Indragiri Hilir yang Tak Lekang oleh Zaman

Asal Usul Pacu Jalur: Warisan Budaya Melayu Riau yang Mendunia

Bukan Berada di Kawasan Timur Tengah, Inilah Negara Muslim Terkecil di Dunia?

Sejarah dan Perkembangan Desa Sapta Jaya, Kecamatan Pulau Burung

Mengenal Belaras Barat: Desa Muda di Kecamatan Mandah dengan Potensi Besar, Benarkah?

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Inhu Hormati Jasa Pahlawan Lewat Tabur Bunga

Terkini +INDEKS

Buka Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026, Pemprov Riau Dorong UMKM Tembus Pasar Global

26 September 2026
Bawa 296 Cartridge Diduga Narkotika, Pria Asal Lampung Ditangkap di Dumai
26 September 2026
Langkah Pemekaran Makin Terang, Bupati Siak Resmi Dukung DOB Riau Bagian Pesisir
25 September 2026
Klaim Punya SPK Proyek, Pria Ini Diduga Tipu Korban hingga Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Purnawirawan Polri Ditangkap di Pelalawan, 9 Paket Sabu Disita, Pemasok Diburu
25 September 2026
Bawa Pulang Tiga Emas, Kuansing Sabet Peringkat Ketiga Porsenijar PGRI Riau
25 September 2026
Derby Sumatera! PSPS Bidik Tiga Poin di Kandang Sumsel United
25 September 2026
Syair Perang Siak Diakui sebagai Ingatan Kolektif Nasional, Wabup: Validasi Kekayaan Peradaban Melayu
25 September 2026
Sepekan, Polres Kuansing Musnahkan 42 Rakit PETI di 11 Lokasi
25 September 2026
Pemkab Kuansing Dorong Penataan Danau Kebun Nopi, ASN dan PPPK Bakal Gotong Royong
25 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gardu PLN Dipindahkan, Kawasan Masjid Annur Disiapkan Jadi Ruang Kegiatan dan UMKM
  • 2 Pulau Penyengat Catat Sejarah Baru, Museum dan Monumen Bahasa Nasional Mulai Dibangun
  • 3 Video Puluhan Rakit Berjejer di Sungai Batang Kuantan Beredar, Diduga Aktivitas PETI
  • 4 Kabar Baik, PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN di Riau Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
  • 5 Fraksi Golkar Absen di Paripurna Perubahan APBD Inhu, Sidang Molor 1,5 Jam
  • 6 Diduga Mobil DLHK Buang Sampah di Jalan H. Chalid, Warga Minta Kadis Evaluasi Petugas
  • 7 Sponsor Batal Penuhi Kesepakatan, Pacu Jalur HUT Kuansing ke-27 di Sentajo Raya Batal
  • 8 Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media