PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Hilang Selama Dua Hari, Warga Inhil Bawak Sayur dari Tembilahan ke Lubuk Kempas Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pompongnya Sendiri
Hikayat tanah ulayat di Rokan Hulu & Rokan Hilir yang hangus terbakar
Persiapan Laga Persih Fc vs PSPS Polisi Terjunkan 84 Personel Keamanan
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Naik di 2020
Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga Muara Lembu Kuansing Laksanakan Gotong Royong
Universitas Islam Riau (UIR) dan Kajati Sepakat Kerjasama di Bidang Pendidikan
Wardan-SU: Imbau Timses Harus Bergerak Pasti Tanpa menjatuhkan lawan politik
Kapal Isap Timah Tenggelam di Perairan Kundur Karimun Kepri
Waduh! Ternyata Ukuran Penis Pria Bisa Diprediksi dari Jari Manis
Dinilai Lecehkan Umat Islam dan Menghina Habib Rizieq, Oknum Kabag Protokol Inhu Dilaporkan FPI ke Polisi
Sarden Tanpa Logo Diamankan BPOM Pekanbaru di Kabupaten Meranti
Ini Jawaban Aulia Pohan ditanya soal blak-blakan Antasari