PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).


Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru, Kelurahan Akan Terima DAU Rp30,8 Juta
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Sejak Diberlakukan Hapus Denda Pajak, Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan
Bupati Harris Akui Berikan Keterangan di Bareskrim Terkait Karhutla PT Adei Plantation
Mengerikan Satu Tangan Diamputasi, Akibat Kecelakaan Kerja yang Menimpa Karyawan PT Serikat Putra
BUAL RAKYAT! Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan Pemprov Riau
Dari 4 Tersangka Salah Satunya Aparatur Desa, Terkait Kasus 6,9 Kg Narkoba di Bengkalis
Gubri Keluarkan Imbauan Terkait Pelaksanaan Ibadah di tengah Epidemik Penyakit COVID-19
Puluhan Orang Demo di Depan Kedubes AS Tuntut Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem
Antisipasi Munculnya Virus Corona, DLH Inhu Lakukan Goro di Perkarangan Kantor
Karena Alasan Butuh Uang Bayar Kos, Pengangguran Nekat Gasak Peralatan Kantor Desa
Dewan dari PDI-P Minta KPK Ikut Usut Kasus Karhutla di Riau