PILIHAN
Pemko Pekanbaru, Kelurahan Akan Terima DAU Rp30,8 Juta
BUALBUAL.com, Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyalurkan anggaran kepada 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Nantinya, masing-masing kelurahan akan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp30,8 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, mengatakan total DAU yang akan diterima Pemko Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2 miliar.
“Dari Rp2 miliar anggaran tersebut nantinya akan dibagi untuk 83 kelurahan. Jadi satu kelurahan akan menerima lebih kurang Rp30,8 juta,” katanya, Jumat (18/1/2019).
Kata Basri, anggaran Rp2 Miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), paling lambat akan dibayarkan pada pertengahan tahun 2019.
“Sampai hari ini kan anggarannya belum turun. Kita berharap bulan ini, atau paling lambat dibayarkan di bulan Mei,” imbuhnya.
Mantan Kasubag Humas Setdako Pekanbaru ini menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.07/2018, penyaluran DAU tambahan bertujuan melakukan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Waaah .. Pria Ini Mempunyai alat kelamin Berukuran satu meter
Gila!!! Kakak Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil,Ibunya Bilang Begini
Terkait Pembelian Video Wall, Eks Kepala BPKAD Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Tujuh Kali Sumpah Setia Melayu-Bugis
"Gerakan Satu Hati" Kades Suhaimi: Pinta Warga Desa Bente Memahami Terkait Penyakit Stunting Bagi Anak-Anak
Waduh... Pada Tanggal 13 Desember Tim KPK Hadir di Kota Tembilahan dan 6 Kab Lainnya Se-Prov Riau
Penerimaan CPNS Pemprov Kepri Diprediksi Molor "Terkendala Juknis"
Kalahkan Korsel, Arab Saudi Juara Piala Asia U-19 201p
Gubri Syamsuar Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji Riau
Ada 7 Titik Daerah Rawan Longsor di Riau yang Harus Diwaspadai Saat Mudik
7 Nama Binatang ini Jadi Inspirasi Musisi Bikin Lagu
Umur Manusia Sudah "Digariskan", Maksimal 115 Tahun