PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag

BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).
Berita Lainnya
Panglima TNI Dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
Pemkab Inhil Mulai Melakukan Persiapan Perlombaan Pawai Takbir Idul Fitri 1438 H
Tarif Cukai Batal Naik Tahun Depan, Saham Emiten Rokok Semakin Mengepul
Ukir Alis Dengan Pensil Alis, Dilarang ?
Menteri LHK Beri Sanksi Terhadap PT RAPP di Riau Yang Engan Mematuhi Aturan Tentang Lahan Gambut
HM Wardan bersama Syamsuar Tanda Tangani Prasasti Insular Peat Land Ecotourism of Inhil South Riau
PT SAL: Jangankan Masyarakat, Pemkab dan Negarapun Mampu Mereka Lawan
Kepala Bea dan Cukai Beserta Anggotanya Lakukan Latihan Menembak Di Makodim 0314 Inhil
Ingatkan Ketua RT dan RW, Bawaslu Riau: Jangan Jadi Kaki Tangan Caleg
Di Pekanbaru Polisi Tangkap Spesialis Pencurian L-300, Pelaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi secara resmi membuka Pelatihan Operasi Zebra Siak 2017
Dua Tahanan Narkoba di Rengat Inhu Melarikan Diri