PILIHAN
Menteri LHK Beri Sanksi Terhadap PT RAPP di Riau Yang Engan Mematuhi Aturan Tentang Lahan Gambut
bualbual.com, Jakarta--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI memberi sanksi terhadap operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono 6 Oktober 2017 lalu.
Sebagaimana dilansir bertuahpos.com Selasa (10/10/2017) dari foresthints.news, selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru.
Setelah menerima sejumlah surat yang berisi peringatan dari Kemen LHK tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan gambut baru, PT RAPP, milik APRIL tidak kunjung memperbaiki rencana kerja 10 tahun, yang sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017, sesuai dengan peraturan gambut baru.
Artinya rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan.
Dengan ketegasan Kementerian LHK RI ini berdampak kepada SDM di lingkup RAPP sebagaimana disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Riau Muller Tampubolon kepada wartawan saat berbuka puasa 1438 H tahun 2017 beberapa bulan lalu, akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran apabila benar-benar peraturan gambut ini diterapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK.
Menurut Ketua APHI Riau itu secara keseluruhan di Riau bila peraturan gambut itu benar-benar diterapkan, maka akan ada PHK 20.000 karyawan disektor Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Bahkan pihak Jikalahari meminta pihak APHI Riau jangan mengancam-ancam dengan cara demikian. Karena kebijakan Pemerintah Indonesia ini adalah untuk menyelamatkan gambut Indonesia dari kerusakan lingkungan hidup.(rls)

Berita Lainnya
RS Bhayangkara Polda Riau Sebut Lelaki Tua Disiak Meninggal Bukan Karena Dibunuh
Jaksa Tahan Oknum Dosen dan Konsultan Perencana Proyek Pembangunan Gedung Fisipol Unri
Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu di Pelelawan, Segini Jumlahnya
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,Mantan Dokter Ini di Vonis 175 Tahun Penjara
Waduh Diduga Oknum Pejabat Bupati Harris Disdik Pelalawan Sunat Dana BOSDA Sebanyak Tujuh Persen
Sudah Mandiri Sejak Kecil, Ini Perjalanan Hidup Mahyuddin KADISPPPA Kota Pekanbaru
Dewan dari PDI-P Minta KPK Ikut Usut Kasus Karhutla di Riau
Listrik Hidup Siang Malam, Warga Belantaraya-Jerambang Inhil 'Hati Senang Lampu Terang'
Catat Penting! BBM Premium Dihapus Selama Asian Games 2018, Ini Pasalnya
Massa Teriak Minta Ganti Presiden, Konser Solidaritas Ahmad Dhani Dibatalkan
Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Atas Newcastle
Mempererat Silaturahim, Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama