PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Proyek jalan, Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

BUALBUAL.com - KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap 3 orang, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Langkah itu diambil KPK berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Kantor bupati pun telah digeledah KPK sebelumnya pada Rabu, 15 Mei kemarin. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di pendopo bupati serta kantor Dinas PU Bengkalis. Sejumlah dokumen diamankan KPK dari penggeledahan itu.
Sedangkan pada hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang kontraktor di Bengkalis. Namun Febri belum menyampaikan detail penggeledahan hari ini.
Upaya penggeledahan biasa dilakukan KPK dalam tahap penyidikan, tetapi KPK belum menyampaikan secara resmi siapa tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Febri mengatakan informasi lengkap itu baru akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers di KPK. Konferensi pers ini dapat disimak juga secara live melalui Periscope Twitter @KPK_RI, IG Stories @official.kpk dan Facebook KomisiPemberantasanKorupsi," sebut Febri.
Kasus yang tengah dikembangkan itu sebelumnya sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya.
Bupati Amril pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, Amril juga pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada 7 Juni 2018. Saat KPK menanyai Amril soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Editor | : | Ucu |
Sumber | : | Detik.com |
Berita Lainnya
Polda Riau Verifikasi Laporan Dugaan Oknum Camat dan Penghulu Perambah Mangrove
Terhempas Tsunami di Palu, KM Sabuk Nusantara 39 Terbawa ke Daratan
Partisipasi Masyarakat Riau di Pilpres 2019 Capai Angka 78,15 Persen
Akibat Rupiah Melemah, Pembayaran Bunga Utang Bengkak
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
BNN Duga Adanya Penyimpanan Narkoba Di Pulau Ini Bantahan Polda Riau
Gubri H Syamsuar Surati Sekda Agar Laksanakan Tugas Sehari-Hari Bupati Bengkalis
Kontraktor Jalan Tol PT.HKi PekDum Seksi 5, Gelar Acara Silaturahmi, Serta Beri Santunan Pada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa.
BPOM Inhil Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kinerja Penanganan Covid-19
Ribuan Driver Datangi Kantor Gojek Pekanbaru "Kamk Merasa Dirugikan Manajemen"
Serambi Resto Pekanbaru Buka Lowongan Kerja Kasir Minat?
Ini Tangapan Guru Ambo soal Momen 'Urakan' Siswa Merokok dan Angkat Kaki ke Meja